Jantho, – Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sofian menghadiri peluncuran Kampung Bebas Narkoba yang digagas oleh Polresta Banda Aceh.
Peluncuran Kampung Bebas Narkoba yang dilakukan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli ditandai dengan pemukulan rapai dan peresmian posko, berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (18/2/2025).
Mengawali Berbagainya, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan permohonan maaf Bupati kepada seluruh masyarakat Gampong Lamkeunung, dikarenakan Bupati Syech Muharram tidak dapat menghadiri kegiatan Launching Kampung Bebas Narkoba ini.
“Pak Bupati mohon maaf, karena harus menghadiri pelantikan kepala daerah secara serentak di Istana oleh Presiden Prabowo. Selanjutnya Bupati juga harus mengikuti retret kepala daerah selama satu minggu yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah,” katanya.
Sofian menyebutkan, mengenai Narkoba secara agama Islam sudah jelas dilarang, karena bagi umat Islam dianjurkan untuk menjauhi yang namanya mabuk-mabukan.
Bila secara kenegaraan juga sudah jelas, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang larangan narkotika dan hukumnya sangat berat, sebut Sofian.
Kemudian, atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan penghargaan serta penghargaan kepada Kapolresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pemahaman untuk memerangi dan melindungi generasi dari bahaya narkoba.
“Karena dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba, tentu akan membantu meminimalisir peredaran dan penyebaran narkoba yang dapat merusak masa depan para generasi muda di Aceh Besar,” tuturnya.
Ia berharap dengan diluncurkannya Kampung Bebas Narkoba bisa menjadi sebuah pemahaman bagi masyarakat bahwa Narkoba adalah musuh bersama.
“Dengan kita menyatakan Narkoba adalah musuh bersama. InsyaAllah Kabupaten Aceh Besar khususnya Kecamatan Darussalam akan terbebas dari narkoba,” tambah Sofian.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi mengatakan, peluncuran Kampung Bebas Narkoba merupakan wujud kepedulian atau komitmen kepolisian dalam meminimalisir merangkul narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Ini merupakan sebuah komitmen kami bersama warga dalam anggota peredaran narkoba di gampong-gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kata Fahmi.
Tujuan dari Kampung Bebas Narkoba, kata Fahmi adalah untuk memutuskan mata rantai dimensi dan menyuplai narkoba. Intinya, dengan diluncurkannya Kampung Bebas Narkoba, pihak Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh sangat berharap keterlibatan aktif dari warga gampong Lamkeunung, untuk mencegah peredaran gelap narkoba ini.
“Kalau seluruh warga di Gampong ini berpikir sama, ketika ada perubahan atau perilaku dari warga, nanti warga di sini lah yang akan menegur dan mengajak mereka untuk kembali ke masyarakat,” imbuhnya.
Terakhir, Konsep peluncuran Kampung Bebas Narkoba ini adalah dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri.
Oleh karena itu, nanti di dalam Kampung Bebas Narkoba akan dibentuk tiga Satgas yaitu Satgas Preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyebaran dan peredaran narkoba melalui masyarakat. Kemudian, Satgas Reresif yang memiliki tugas melakukan penanggulangan Korban atau pelaku pengguna narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi dan atau penegakan hukum dan Satgas Preemtif yang bertugas memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolresta Banda Aceh tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRK Aceh Besar, Diresnarkoba Polda Aceh, Forkopimda Aceh Besar, Bea Cukai Banda Aceh, MPU Aceh Besar, BNNK Kota Banda Aceh, Perwakilan DPMG Aceh Besar, Perwakilan Yayasan Al Fatha, Unsur Forkopimcam Darussalam, tokoh masyarakat, dan warga gampong Lamkeunung.
sumber:acehprov.go.id