
ACEH UTARA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pemeriksaan saksi dalam sidang penuntutan dugaan tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 14 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari juga ikut dalam persidangan Penuntutan perakara Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kata Diah Ayu,Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara menghadirkan sebanyak 3 orang saksi dalam persidangan tersebut.
Ketiga saksi yang dihadirkan yaitu Mirza Gunawan, selaku Kepala Pengadaan Barang/ Jasa Setda Kabupaten Aceh Utara.RAzali l, ST selaku Pejabat pengelola teknis Kegiatan pembangunan monumen islam samudera pasai tahun anggaran 2012 – 2013 dan Muhammad Nasir, SE Kuasa Pengguna Anggaran design review gambar perencanaan PT. Atjeh Design Engineering pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012,” ungkapnya
“Agenda pelaksanaan sidang selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi lagi yang akan diperiksa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,diantaranya Soni Siswanda selaku Direktur Utama PT. Raya Anggun Permai dan Mustafa selaku Direktur Utama PT. Tanjong Harapan,” paparnya
Sambung Diah Ayu,sidang pemeriksaan saksi tersebut direncanakan dilaksanakan secara estafet dimulai dari hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sampai hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023.tutupnya.[]









