Daerah

Jaksa Eksekusi Empat Dari Lima Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai

ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Para terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Lhoknga, Aceh Besar.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara tersebut. Masing-masing, Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).

Dijelaskan Ivan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp254.297.455. Sementara T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171.

“Terhadap dua orang terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya, T. Reza Felanda sebagai rekanan proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dan Poniem selaku konsultan pengawas. Eksekusi terhadap terpidana T. Reza Felanda dilakukan pada 20 Januari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Berdasarkan putusan MA RI, T. Reza Felanda menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp18.180.036.270”. Sedangkan Poniem dieksekusi pada 13 Februari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

“Berdasarkan putusan MA RI, Poniem menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp915.994.823”, katanya.

Ivan menambahkan, dari keseluruhan lima orang terpidana perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, tim JPU Kejari Aceh Utara telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana.

“Saat ini kita masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan MA RI terhadap terpidana Fathullah Badli selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut,” pungkas Ivan. []

Redaksi Siber

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kasus Pencurian Kabel BPKS Terungkap, Kerugian Ratusan Juta

Sabang - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda…

2 jam ago

11 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Dihukum Cambuk

KBRN, Aceh Utara : Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, menjalani hukuman…

2 jam ago

Polres Pagaralam Amankan Remaja Bersenjata Tajam dalam Operasi Pekat I Musi 2025

Pagaralam – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa…

2 jam ago

531 Sapi di Bengkalis Sudah Divaksin PMK, Vaksinasi Terus Berlanjut

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus mempercepat program vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk…

2 jam ago

Petugas Lapas Narkotika Rumbai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti Gabin

PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB…

2 jam ago

Jelang Puasa, Harga Sembako di Riau Masih Terpantau Stabil

PEKANBARU - Jelang menyambut bulan suci Ramadan 2025, harga sembilan bahan pokok (Sembako) di Provinsi…

2 jam ago