Kota Jakarta diproyeksikan akan bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global sesuai UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pembangunan Jakarta saat menjalankan peran baru diarahkan sebagai simpul utama jaringan ekonomi dunia yang memiliki dampak nyata pada sosial ekonomi global, demi mewujudkan dan memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan Indonesia.
“Capaian dari berbagai pembangunan di Jakarta menunjukkan hal yang sangat baik. Dari laju pertumbuhan ekonomi, Jakarta berada di angka 4,9 persen serta telah memberikan pengaruh besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto dan inflasi di tingkat nasional,” ujar Teguh Setyabudi, saat menjadi pembicara utama dalam seminar Tantangan dan Peluang Daerah Khusus Jakarta Dalam Kerangka UU Nomor 2 Tahun 2024 di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Ia memaparkan, Jakarta dihadapkan dengan berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan peringkat ke 20 sebagai kota global dunia dalam menyambut Indonesia Emas pada tahun 2045 mendatang.
“Tantangan yang dihadapi Jakarta tidak sekadar skala lokal dan regional sehingga perlu menjadi perhatian bersama. Selama sekitar empat bulan menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta, banyak sekali modal dasar yang dapat dikembangkan untuk mewujudkan kota global,” paparnya.
Ia mengungkapkan berbagai aspek yang harus diperhatikan di antaranya Jakarta mampu mengantisipasi berbagai hal seperti urbanisasi dan migrasi global.
“Perlu diketahui bersama, pertumbuhan penduduk perkotaan termasuk Jakarta mencapai 1,7 kali lipat. Kemudian pertambahan kawasan perkotaan bisa mencapai 95 persen sehingga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga daya dukung dan daya tampung kotanya. Selanjutnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang adaptif dan berdaya saing,” ungkapnya.
Jakarta, lanjut Teguh, juga memiliki tantangan nasional yang cukup besar terkait pembangunan infrastruktur serta transisi energi terbarukan, penanganan banjir dan lain sebagainya.
Yang tak kalah penting, menurutnya, tantangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur. Sebab membangun kota Jakarta tidak mungkin tidak memperhatikan kondisi daerah penyangga di sekitarnya.
“Untuk itu, perlu ada tata kelola kawasan Aglomerasi yang optimal. Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentu diharapkan akan tertata lebih baik lagi,” tandasnya