News

Ini Jumlah Bayaran Tiga Tersangka Pembawa Kabur Warga Rohingya di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tiga tersangka pembawa kabur enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks kantor Imigrasi di Kecamatan Blang Mangat ditangkap tim Satgas Polres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dinihari, kepada polisi tiga tersangka ini mengaku dibayar Rp300 ribu per kepala.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) sore.

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, tiga tersangka ini diberikan Rp300 ribu per kepala hanya untuk mengeluarkan warga Rohingya dari pengungsian hingga menaiki Bus PMTOH menuju ke arah timur atau Sumatera Utara,” ujarnya.

Namun, kata Kapolres, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada hubungan dengan dua gelombang yang sebelumnya 30 orang warga Rohingya kabur dari kamp pengungsian.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tiga tersangka yang membawa kabur enam pengungsi Rohingya. Ke tiga tersangka ini yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka tersebut mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp penampungan. Ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Ke tiga tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.[]

JF

Recent Posts

Patroli Gabungan di Aceh Utara Sasar Kafe Remang-remang, Puluhan Muda-mudi Dibubarkan

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh…

49 menit ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta, Wujudkan Rasa Aman di Pusat Perdagangan Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

7 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang, Polisi Sasar Titik Keramaian Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Sawang melaksanakan…

7 jam ago

Cegah Curanmor dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Malam

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah aksi pencurian kendaraan…

7 jam ago

Patroli Malam Polsek Samudera, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Keude Geudong

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera melaksanakan…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tinjau Pos Siskamling Pusong Lama, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat sistem keamanan lingkungan serta menyemarakkan perlombaan pos siskamling menyambut Hari…

7 jam ago