News

Ini Jumlah Bayaran Tiga Tersangka Pembawa Kabur Warga Rohingya di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tiga tersangka pembawa kabur enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks kantor Imigrasi di Kecamatan Blang Mangat ditangkap tim Satgas Polres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dinihari, kepada polisi tiga tersangka ini mengaku dibayar Rp300 ribu per kepala.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) sore.

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, tiga tersangka ini diberikan Rp300 ribu per kepala hanya untuk mengeluarkan warga Rohingya dari pengungsian hingga menaiki Bus PMTOH menuju ke arah timur atau Sumatera Utara,” ujarnya.

Namun, kata Kapolres, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada hubungan dengan dua gelombang yang sebelumnya 30 orang warga Rohingya kabur dari kamp pengungsian.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tiga tersangka yang membawa kabur enam pengungsi Rohingya. Ke tiga tersangka ini yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka tersebut mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp penampungan. Ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Ke tiga tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.[]

JF

Recent Posts

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih, Jamaah Ibadah Nyaman di Bulan Ramadan

Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti jajaran Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dan pengamanan di sejumlah…

7 jam ago

Penuh Kehangatan Ramadan, Wakapolres Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Masjid Al Mabrur

Lhokseumawe - Suasana penuh kehangatan dan kepedulian mewarnai kegiatan santunan anak yatim yang dilaksanakan jajaran…

7 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Hadir di Pusat Ekonomi, Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe melalui Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta kembali melaksanakan patroli…

7 jam ago

Patroli Malam Polsek Dewantara Sisir Titik Rawan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe - Personel Polsek Dewantara, jajaran Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan…

7 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Dayah Nahdlatul Ulum, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian di Bulan Ramadan

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap…

7 jam ago

Cerita Muhasabah Bersama Jurnalis Pasee: Saat Jurnalis dan Kampus Menjadi Ruang Berbagi

Lhokseumawe - Senja kian mendekat di langit Lhokseumawe, ketika satu per satu wartawan memasuki GOR…

22 jam ago