News

Ini Jumlah Bayaran Tiga Tersangka Pembawa Kabur Warga Rohingya di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tiga tersangka pembawa kabur enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks kantor Imigrasi di Kecamatan Blang Mangat ditangkap tim Satgas Polres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dinihari, kepada polisi tiga tersangka ini mengaku dibayar Rp300 ribu per kepala.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) sore.

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, tiga tersangka ini diberikan Rp300 ribu per kepala hanya untuk mengeluarkan warga Rohingya dari pengungsian hingga menaiki Bus PMTOH menuju ke arah timur atau Sumatera Utara,” ujarnya.

Namun, kata Kapolres, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada hubungan dengan dua gelombang yang sebelumnya 30 orang warga Rohingya kabur dari kamp pengungsian.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tiga tersangka yang membawa kabur enam pengungsi Rohingya. Ke tiga tersangka ini yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka tersebut mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp penampungan. Ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Ke tiga tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.[]

JF

Recent Posts

Patroli Siang Polsek Muara Satu Jaga Kamtibmas dan Bangun Kedekatan dengan Warga

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Muara Satu…

9 jam ago

Polsek Dewantara Gelar Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Ciptakan Rasa Aman

Aceh Utara– Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Dewantara…

9 jam ago

Polsek Muara Dua Monitoring Pembagian 1.472 Paket Makan Bergizi Gratis di 11 Sekolah

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Dua melaksanakan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari…

10 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Kawal Distribusi 1.114 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa di Banda Sakti

Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung kelancaran distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh…

10 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Gencar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Lewat Meupep-pep di Cunda

Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

10 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Penyuluhan Keliling “Meupep-pep”, Edukasi Pengguna Jalan di Cunda

Lhokseumawe – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 hari ago