News

Ini Jumlah Bayaran Tiga Tersangka Pembawa Kabur Warga Rohingya di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tiga tersangka pembawa kabur enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks kantor Imigrasi di Kecamatan Blang Mangat ditangkap tim Satgas Polres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dinihari, kepada polisi tiga tersangka ini mengaku dibayar Rp300 ribu per kepala.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) sore.

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, tiga tersangka ini diberikan Rp300 ribu per kepala hanya untuk mengeluarkan warga Rohingya dari pengungsian hingga menaiki Bus PMTOH menuju ke arah timur atau Sumatera Utara,” ujarnya.

Namun, kata Kapolres, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada hubungan dengan dua gelombang yang sebelumnya 30 orang warga Rohingya kabur dari kamp pengungsian.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tiga tersangka yang membawa kabur enam pengungsi Rohingya. Ke tiga tersangka ini yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka tersebut mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp penampungan. Ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Ke tiga tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.[]

JF

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

8 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…

8 jam ago

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…

8 jam ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…

8 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Pasar Keude Punteut

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

8 jam ago

Media PaseSatu Makin di Depan, Pemkab Gandengkan untuk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…

2 hari ago