Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Ini Jumlah Bayaran Tiga Tersangka Pembawa Kabur Warga Rohingya di Lhokseumawe

JF by JF
8 Desember 2023
in News
A A

LHOKSEUMAWE – Tiga tersangka pembawa kabur enam warga Rohingya dari kamp pengungsian eks kantor Imigrasi di Kecamatan Blang Mangat ditangkap tim Satgas Polres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dinihari, kepada polisi tiga tersangka ini mengaku dibayar Rp300 ribu per kepala.

Demikian dikatakan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) sore.

Baca juga

Wujud Kepedulian Pendidikan di Aceh Utara, Personel BKO Brimob Kaltim Bersihkan Lumpur di SPS Al-Qausar

17 Januari 2026

Polres Lhokseumawe Bersama Brimob BKO Kalimantan dan Polsek Sawang Bersihkan SD Negeri 7 Gle Dagang Pascabanjir

29 Desember 2025

“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, tiga tersangka ini diberikan Rp300 ribu per kepala hanya untuk mengeluarkan warga Rohingya dari pengungsian hingga menaiki Bus PMTOH menuju ke arah timur atau Sumatera Utara,” ujarnya.

Namun, kata Kapolres, Kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah ada hubungan dengan dua gelombang yang sebelumnya 30 orang warga Rohingya kabur dari kamp pengungsian.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi meringkus tiga tersangka yang membawa kabur enam pengungsi Rohingya. Ke tiga tersangka ini yakni RM (50), HU (41) dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe.

Tiga tersangka tersebut mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput enam warga Rohingya yang melarikan diri dari kamp penampungan. Ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan.

“Setelah menjemput, ke enam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

“Ke tiga tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas AKBP Henki Ismanto.[]

Tags: Perdagangan manusiaPolres lhokseumaweRohingya
Share241Tweet151Send

Konten terkait

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan dan...

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Kota Lhokseumawe atas bantuan berupa...

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

29 Januari 2026

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Kalimantan Timur melaksanakan...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor