Tangerang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan aturan pembelian tiket pesawat murah pada periode mudik Lebaran 2025. Pasalnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam jangka waktu tersebut ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
“Kami sudah mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan, red) No. 18 Tahun 2025 mengenai PPN ditanggung pemerintah sebagian. Ini untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik periode mudik Lebaran,” kata Sri Mulyani, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/3/2025).
Menurut Menkeu, PMK ini berlaku untuk pembelian tiket antara tanggal 1 Maret-7 April 2025. Sementara, untuk perjalanan dilakukan antara tanggal 24 Maret-7 April 2025.
Artinya, lanjut dia, seluruh tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret-7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret-7 April, akan dikurangi PPN-nya. Sehingga, masyarakat hanya membayar pajak 5 persen, sedangkan yang 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah.
“Pada periode 24 Maret-7 April ini harga tiket pesawat domestik turun 13-14 persen. Ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat, terutama pada masa-masa yang luar biasa penting seperti lebaran ini,” kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, saat masyarakat melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara, maka sejumlah kementerian akan berpartisipasi memberi keringanan kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran.
“Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat. Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari-hari besar keagamaan nasional,” ucap Sri Mulyani.
Diketahui, harga tiket pesawat domestik mendapatkan insentif PPN sebesar 6 persen, sedangkan tarif tol turun 20 persen selama periode mudik lebaran. Bahkan, untuk penurunan harga tiket sudah resmi dimulai Sabtu (1/3/2025) ini.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara dan darat tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya, untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban harga tiket perjalanan saat mudik lebaran tahun ini.
Sumber: rri.co.id