Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Hendak Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Pria Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
20 Desember 2024
in News
A A

LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.

Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).

Baca juga

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

Patroli Polsek Sawang Cek Jembatan Baiyle, Warga Diimbau Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan

19 Maret 2026

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.

Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi.

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z(35) dan I(36). Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin malam (26/11/2024). Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa, masing-masing bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Dijelaskan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Patroli Polsek Sawang Cek Jembatan Baiyle, Warga Diimbau Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan

19 Maret 2026

Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, personel Polsek Sawang melaksanakan patroli sekaligus pengecekan kondisi Jembatan Baiyle yang...

Cerita Berbuka Puasa Awak Media Sibernusantara.com: Menguatkan silaturahmi Membangun Semangat Kerja Baru

19 Maret 2026

Lhokseumawe - Di sudut hangat Kota Lhokseumawe, senja Ramadhan turun perlahan, membawa suasana yang lebih dari sekadar pergantian waktu. Ia...

Apel Kesiapan Pos Pantau Krueng Geukuh, Optimalkan Fungsi Pengamanan Idul Fitri 1447 H

19 Maret 2026

Aceh Utara – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, personel Pos Pantau Krueng Geukuh...

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah 2026, Pastikan Pengaturan Lalu Lintas Jelang Berbuka Berjalan Optimal

19 Maret 2026

Lhokseumawe – Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H melakukan pengecekan langsung Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi...

Terbaru

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

Patroli Polsek Sawang Cek Jembatan Baiyle, Warga Diimbau Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan

19 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.