Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Hendak Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Pria Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
20 Desember 2024
in News
A A

LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.

Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).

Baca juga

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Bluka Tebai melalui Kasat Lantas

6 Desember 2025

Bantuan Kemanusiaan Alumni Akpol 1991 Tiba di Aceh, Kapolres Lhokseumawe Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

6 Desember 2025

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.

Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi.

Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z(35) dan I(36). Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin malam (26/11/2024). Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa, masing-masing bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Dijelaskan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Bluka Tebai melalui Kasat Lantas

6 Desember 2025

Aceh Utara - Polres Lhokseumawe menyerahkan bantuan alumni Akpol 91 BD’s Wife kepada warga terdampak banjir di Desa Bluka Tebai,...

Bantuan Kemanusiaan Alumni Akpol 1991 Tiba di Aceh, Kapolres Lhokseumawe Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

6 Desember 2025

Lhokseumawe – Bantuan kemanusiaan dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 yang tergabung dalam Paguyuban Akpol 91 Bhara Daksa tiba di...

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako kepada Polsubsektor dan Warga Banda Baro

6 Desember 2025

Lhokseumawe - Dalam upaya meringankan beban warga dan personel pascabanjir di wilayah Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H.,...

Ringankan Beban Korban Banjir, Kapolres Lhokseumawe Kirim Bansos ke Meurah Mulia

6 Desember 2025

ACEH UTARA - Personel Polres Lhokseumawe turun langsung ke Desa Ranto dan Desa Blang Reuma, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,...

Terbaru

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Alumni Akpol 91 ke Warga Bluka Tebai melalui Kasat Lantas

6 Desember 2025

Bantuan Kemanusiaan Alumni Akpol 1991 Tiba di Aceh, Kapolres Lhokseumawe Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

6 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.