LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan menjual kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Ketiganya sudah ditahan di sel tahanan Polres Aceh Utara sejak 26 November 2024 lalu.
Masing-masing tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36). Ketiganya merupakan perangkat desa Sah Raja. Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin malam (26/11).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat, 20 Desember 2024 menyebutkan, perkara penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa tulang belulang dan satu lembar kulit harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu, Kamis (19/12) berkasnya sudah tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa kulit harimau dan tulang belulang akan dijual ke agen penampung di luar Aceh dengan harga Rp 80 juta. Sementara kulit beruang akan dijual Rp 25 juta. Dalam perkara ini kita juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Total tiga saksi yang sudah kita mintai keterangan, termasuk dua saksi penangkap,” ungkap Novrizaldi.
Atas perbuatannya, kata Novrizaldi, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b jo pasal 40A ayat (1) huruf e dari UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Novrizaldi.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga pria warga Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).
Ketiga tersangka berinisial R (26), Z(35) dan I(36). Mereka ditangkap di area parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin malam (26/11/2024). Dalam pemeriksaan terungkap, ketiganya merupakan perangkat desa, masing-masing bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat mereka tinggal.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (7/12/2024) mengatakan, ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau Sumatera.
“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya, serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.
Dijelaskan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
“Pada saat penangkapan, R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi. []