Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Hasto-Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Ini Alasannya

MA by MA
1 Agustus 2025
in HUKUM
A A

Jakarta: Terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti. Dan Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi.

Pemberian amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR, Kamis (31/7/2025). Abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana.

Baca juga

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti. Semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.

Lalu, apa pertimbangan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Abolisi kepada Tom Lembong? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah pertimbangannya.

  • 1. Demi Kepentingan Bangsa dan Negara

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya amnesti dan abolisi adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.” katanya usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

  • 2. Surat Amnesti dan Abolisi Disampaikan Langsung oleh Presiden Prabowo

Surat pengajuan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden. “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum,” ucapnya.

  • 3. Masih Menunggu Pelaksanaan Teknis Pemberian Amnesti dan Abolisi

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Jika Keppres tersebut sudah diterbitkan, Tom Lembong akan dijemput di rutan Cipinang.

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pelaksaan teknis atas pemberian amnesti. “Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penutut umum,” ucapnya.

  • 4. Hukum yang Dijalani Hasto dan Tom Lembong

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan. Yaitu dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta. Dan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan, Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula. Peristiwa tersebut terjadi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut majelis hakim, perbuatan Tom Lembong dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Dan menguntungkan pihak swasta.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan. Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

sumber : https://rri.co.id/berita-terkini

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM

5 Oktober 2025

Banda Aceh - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia II Bandara SIM bersama...

Pemusnahan 3,9 Kg Sabu di Kaltara, Selamatkan 78.774 jiwa Dari Ancaman Narkoba

4 Oktober 2025

Kaltara - Polda Kaltara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan...

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

4 Oktober 2025

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa...

57 narapidana risiko tinggi Kepri dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

23 Agustus 2025

Jakarta - Sebanyak 57 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor