SERUI-Polres Yapen melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pemilik ganja seberat 40 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan ganja yang dimiliki oleh tersangka yang dikenal dengan nama Gr Boncu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Yapen pada Selasa (18/3/2025), Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, bersama Kasat Narkoba Polres Yapen, serta Kasi Humas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait kepemilikan ganja oleh Gr Boncu. Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin, pukul 12.00 WIT, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Gr Boncu di Jalan Imam Bonjol, Serui.
“Tim kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol, Serui. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus kantong plastik, satu di antaranya berisi 1 gram ganja,” ungkap Kompol Ardyan Ukie Hercahyo.
Kapolres Yapen juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa rumah Gr Boncu. Di sana, petugas menemukan dua kantong plastik besar berisi ganja, masing-masing seberat 19 gram dan 16 gram.
“Total ganja yang dimiliki oleh Gr Boncu adalah 40 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah atau paling banyak 10 miliar rupiah. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah,” jelas Kapolres.
Saat ini, Gr Boncu telah ditahan di Polres Yapen dan masih menjalani proses pemberkasan yang sedang dilengkapi. Selain diduga mengedarkan narkoba jenis ganja, Gr Boncu juga diduga sebagai pengguna narkoba.
SUMBER:RRI.CO.ID