LHOKSEUMAWE – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, menggelar diskusi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui legislatif versus rakyat.
Kegiatan yang digelar di aula Fisipol Universitas Malikussaleh tersebut dipandu oleh Kamaruddin Hasan, diikuti oleh dosen dilingkungan Universitas Malikussaleh dari berbagai disiplin ilmu, Jumat (20/12/2024).
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Teuku Zulkarnaen, SE. MM., PhD, yang membuka kegiatan diskusi tersebut dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa isu pemilihan kepala daerah
Mengenai isu kepala daerah selalu hangat dibicarakan, baik tentang prosedur pemilihan, money politik dan lain sebagainya serta aturan hukum serta regulasi lainnya. Banyak fenomena yang terjadi setiap ada pemilu kepala daerah.
“Oleh karena itu, ada wacana pemilu dilakukan langsung oleh legislatif atau tetap dilakukan oleh rakyat. Oleh karena itu, melalui diskusi ini diharapkan dapat lahir pemikiran-pemikiran konstruktif dari para akademisi dengan keilmuannya masing-masing terkait pemilihan kepala daerah kedepan, karena pasti ada plus minusnya,” ujar Teuku Zulkarnaen.
Sementara itu, adapun poin-poin yang diskusikan antara lain, kedaulatan rakyat, partisipasi rakyat dalam demokrasi, legitimasi politik dan kepercayaan rakyat, politik uang biaya pelaksanaan politik. Serta potensi konflik sosial, potensi polarisasi, kampanye hitam, hoax dan lain sebagainya.
Kegiatan diskusi yang berjalan cukup alot tersebut, masing-masing peserta mengemukan pendapat dan sarannya terkait wacana pemilihan kepala daerah secara langsung oleh legislatif atau dipilih oleh rakyat melalui pilkada sebagaimana yang sudah berlangsung.
Diantara peserta, ada yang mengemukan, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh legislatif, dikhawatirkan akan memangkas hak-hak rakyat secara langsung. Akan tetapi jika mengingat besarnya anggaran yang digunakan untuk perhelatan pesta demokrasi, juga kembali menjadi renungan.
Diantara peserta ada yang mengatakan, bahwa Legislatif bukan representatif rakyat, akan tetapi representatif partai politik, sehingga tidak dapat mewakili rakyat secara langsung untuk memilih kepala daerah. hal tersebut harus menjadi bahan pertimbangan termasuk dari aspek hukum juga, ungkap Dr. Yusrizal, S.H., M.H dari Fakultas Hukum.
Sementara itu, diantara peserta ada yang mengungkapkan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh anggita legislatif ataupun langsung oleh rakyat, tentu ada plus minusnya. Akan tetapi dikhawatirkan jika pemilihan kepala daerah secara langsung oleh legislatif di masing-masing daerah, justeru akan menghilangkan hak rakyat itu sendiri. Bahkan tidak dapat mengusung calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen.
“Bagaimana mengusung calon kepala daerah dari jalur independen jika dipilih oleh anggota legislatif, karena anggota legislatif adalah anggota partai politik. Sedangkan jalur independen bukan dari partai politik, ini juga harus menjadi pertimbangan,”ungkap Dr. Alfian, S.H.I., M.A dari Prodi Ilmu Politik.
Sementara itu, salah seorang peserta diskusi lainnya Dr. Anismar, M.S.i dari Prodi Ilmu Komunikasi mengatakan, bahwa pemilihan sebaiknya dipilih langsung oleh legislatif saja, mengingat besarnya anggaran untuk setiap pelaksanan Pilkada yang tidak sedikit, ujarnya.
Diakhir diskusi, Dekan Fisipol Teuku Zulkarnaen mengharapkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi serta mempertimbangkan berbagai aspek. Baik aspek resiko, ekonomi dan sosial juga apabila mengambil sebuah keputusan tentang model pemilihan kepala daerah kedepan.
“ Apapun model yang dilakukan nanti, harus mempertimbangkan segala aspek dan resiko serta plus minus pelaksanaanya secara menyeluruh, namun tidak menghilangkan hiruk pikuk pesta demokrasi,” tutup Dekan Fisipol Universitas Malikussaleh.(*)