Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Duh!, Nelayan Ini Ditangkap Polisi Karena Miliki Ganja

JF by JF
15 Juli 2023
in Peristiwa
A A
FOTO : Ilustrasi

FOTO : Ilustrasi

MEDAN – Seorang nelayan, AL (40) asal Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut diciduk Polisi karena memiliki Narkotika jenis ganja.

 

Baca juga

Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

27 Januari 2026

Polres Lhokseumawe Bersama Brimob BKO Kalimantan dan Polsek Sawang Bersihkan SD Negeri 7 Gle Dagang Pascabanjir

29 Desember 2025

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut di sebuah warnet di Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, Sumatera Utara. “Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja terjadi pada hari Rabu (12/7/2023) lalu,” ujarnya.

 

Kasat Narkoba menyebutkan, saat itu Tim Satresnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis ganja di warnet dimaksud. Selanjutnya, petugas turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. “Setelah tiba di TKP, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap HL yang ditemukan sedang duduk di dalam warnet tersebut,” pungkasnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, sebutnya, ditemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram di saku celana belakang sebelah kiri tersangka.

 

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria H alias J. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

 

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan atau informasi yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya.[]

Penulis : Redaksi
Sumber : https://tribratanews.polri.go.id/
Tags: GanjaNarkotikaPolri
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Pemuda di Lhokseumawe Tewas Terlindas Truk Tangki CPO di Depan SPBU Blang Panyang

6 Oktober 2025

Lhokseumawe – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Umum Medan–Banda Aceh, tepatnya di depan SPBU Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu,...

Berita Duka di Hari Gajah Sedunia: Yuni Bayi Gajah di Riau Tutup Usia

13 Agustus 2025

PEKANBARU - Kabar duka menyelimuti peringatan Hari Gajah Sedunia, Selasa (12/8/2025), seekor bayi gajah Sumatera bernama Yuni, menghembuskan napas terakhirnya...

Seorang Warga Jadi Korban Aksi Brutal OTK di Puncak Jaya

31 Juli 2025

Puncak Jaya. Seorang warga sipil bernama Satu’in (51) menjadi korban kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh orang tidak dikenal...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor