Daerah

Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Limpah ke Jaksa

Laporan Wartawan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai proses Tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.

Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Boestani. []

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polsek Kuta Makmur Sosialisasikan Pencegahan Karhutla, Ajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Aceh Utara – Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe mengintensifkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tanam 25 Pohon Kelapa, Ajak Pelajar Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak generasi muda…

16 jam ago

Saweu Sikula, Kapolres Lhokseumawe Dorong Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Lhokseumawe – Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis sekaligus program Saweu Sikula dengan…

17 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Jumat Keliling di Masjid Syuhada, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melaksanakan Program Jumat Keliling…

17 jam ago

Subuh Keliling di Masjid Baitul Huda, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Makmurkan Masjid dan Perangi Narkoba

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak masyarakat untuk memperkuat…

21 jam ago

Polres Lhokseumawe Tertibkan 1.175 Knalpot Brong, Enam Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan…

2 hari ago