ACEH UTARA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, Rabu, 8 Januari 2025. Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vixion warna merah dengan Nopol N 44 NA yang telah diubah warna, serta platnya.
Berdasarkan LP/B/08/1/I/2025/SPKT Polres Aceh Utara/Polda Aceh/6 Januari 2025, dua tersangka masing-masing, AJ (22) warga Gampong Serke Blok A, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan AK (17) warga desa perkebunan Julok Rayeuk Selatan, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H mengatakan, AJ ditangkap di Gampong Alue Leuhob, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Senin sore, 6 Januari 2024. Keesokan harinya (Selasa) turut diamankan AK di rumahnya.
“Tersangka AJ mengaku melakukan curanmor bersama rekannya yang masih di bawah umur, AK, yang kita tangkap di rumahnya pukul 05.00 WIB (Selasa). Sepeda motor Vixion itu milik Putra Wadita (22) warga Gampong Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Korban sudah datang membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti benar sepeda motor itu miliknya,” terang AKP Novrizaldi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam meletakkan ataupun memarkirkan kendaraan dan harus disertai kunci ganda.
“Kita harap masyarakat agar tetap memperhatikan di mana posisi kendaraan diletakkan maupun diparkirkan, dan jangan sembarangan. Jika ada informasi mengenai pencurian kendaraan bermotor hendaknya cepat dilaporkan kepada petugas berwajib,” pungkas AKBP Nanang. []
Cut IslamandaÂ
Published : Jamal Lsmw