LHOKSEUMAWE – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe bersama pemerintah kecamatan se-Kota Lhokseumawe, diputuskan bahwa aparatur Gampong dilarang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, Fauzan, yang didampingi Wakil Ketua Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd., menegaskan bahwa sejak Dana Desa (DD) mulai dikucurkan beberapa tahun lalu, belum ada satu pun Gampong di Kota Lhokseumawe yang mampu mandiri dalam hal pendapatan maupun pengelolaan keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin rapat dengan mitra kerja kecamatan di ruang sidang DPRK Lhokseumawe, belum lama ini.
Selain Fauzan dan Farhan Zuhri, hadir pula anggota Komisi A lainnya, yakni Sayed Fakhri (Sekretaris Komisi A), Hj. Nurhayati, dan Syahrul, ST. Dari pihak kecamatan, hadir Camat Muara Satu, Taruna Putra S., Camat Banda Sakti, Yuswardi Yunus, beserta sejumlah staf.
Enam Kesimpulan RDP:
RDP tersebut menghasilkan enam poin penting yang dijadikan acuan dalam pengelolaan pemerintahan kecamatan dan Gampong di Kota Lhokseumawe. Salah satu poin utamanya adalah pelarangan kunjungan kerja aparatur Gampong ke luar daerah, mengingat belum tercapainya kemandirian keuangan Gampong meski dana desa telah disalurkan selama beberapa tahun.
Berikut enam kesimpulan yang tercatat dalam notulen rapat:
1. Kepemimpinan Gampong yang Belum Stabil:
Di Kecamatan Banda Sakti terdapat 18 Gampong, dengan 9 di antaranya masih dipimpin oleh Pj. Keuchik. Sementara itu, dari 11 Gampong di Kecamatan Muara Satu, 6 di antaranya juga dipimpin oleh Pj. Keuchik. Kondisi ini menyebabkan realisasi anggaran menjadi kurang optimal karena seringnya terjadi pergantian pimpinan di tingkat Gampong.
2. Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong:
Ditekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi seluruh aparatur Gampong, bukan hanya untuk Keuchik, Sekdes, dan Kaur Keuangan. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) agar lebih maksimal dan transparan.
3. Pembaruan Profil Gampong:
Kecamatan dan Gampong diwajibkan memiliki profil Gampong yang diperbarui setidaknya sekali dalam setahun, untuk memantau perubahan mobilitas penduduk dan perkembangan pembangunan.
4. Penghentian Kunjungan Kerja ke Luar Daerah:
Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi A menegaskan bahwa Gampong tidak perlu melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Hal ini disebabkan karena sejak Dana Desa dikucurkan, belum ada Gampong yang mandiri secara finansial.
5. Pengelolaan Ketahanan Pangan:
Kegiatan ketahanan pangan harus disesuaikan dengan potensi masing-masing Gampong. Pelaksanaannya harus lebih transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah kecamatan juga diminta melakukan monitoring secara berkala untuk menghindari tumpang tindih program.
6. Pemberdayaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG):
Setiap Gampong diharapkan dapat mengaktifkan kembali BUMG yang ada, dengan program-program yang disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan aparatur Gampong lebih fokus pada pengembangan potensi lokal untuk meningkatkan kemandirian finansial dan kesejahteraan masyarakat.(ADV)