Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

AM by AM
15 Maret 2025
in Polri
A A

Jakarta – Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memberikan asistensi dalam penanganan kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda NTT, dengan fokus utama memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

 

Baca juga

Polres Aceh Timur Kembali Tetapkan 4 WNA Sebagai Tersangka TPPM

17 Februari 2025

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT serta stakeholder terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengawal penegakan hukum yang presisi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

 

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim untuk mendampingi korban. Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.

 

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” ujar Nurul.

 

Polda NTT sendiri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum. Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban – termasuk tiga anak di bawah umur – tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

 

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Tidak hanya sanksi pidana, Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal terhadap hukum. Langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan seksual dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak.

Sumber: humas.polri.go.id

Tags: Polda NNTPolri Asistensi Kasus AsusilaPPAPPO
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Polsek Dewantara Bersama TNI AL dan Pramuka Gotong Royong Bersihkan SD 16 Paloh Lada Pasca Banjir

22 Desember 2025

Aceh Utara — Personel Polsek Dewantara bersama personel Lanal Lhokseumawe, Pramuka Saka Bahari, serta dewan guru melaksanakan kegiatan gotong royong...

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Desa Lagang

22 Desember 2025

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor