Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Lhok Reudeup Limpah ke Jaksa

LHOKSUKON – Mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial AH (30) yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin sore, 16 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (17/12) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti, dari Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka yang merupakan mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye itu diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2020 dan 2021, dengan taksiran kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara mencapai Rp 516.024.907;. Ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan,” ujar Reza.

Di antaranya, pada DD Lhok Reudeup tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Posyandu, namun tidak ada tindak lanjut. Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB. Telah melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban.

“Sisa APBG 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya. Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya,” beber Reza.

Atas perbuatannya, kata Reza, tersangka AH melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipegang langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.,” pungkas Reza Rahim. []

Cut Islamanda

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

UDD PMI Aceh Utara Ikuti Akreditasi

ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…

13 jam ago

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 918.276.760

LHOKSUKON - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh…

13 jam ago

Fisipol Unimal Gelar Diskusi Wacana Pemilihan Kepala Daerah Legislatif Versus Rakyat

  LHOKSEUMAWE - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, menggelar diskusi wacana…

2 hari ago

Hari Bela Negara ke-76, Kapolsek Banda Sakti Sampaikan Pesan Penting untuk Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, mewakili Kapolres Lhokseumawe menghadiri Upacara Peringatan Hari…

2 hari ago

Hendak Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Pria Asal Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara

LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan…

2 hari ago

Diduga Kerap Pasok Sabu ke Aceh Utara, Abang Brewok dari Aceh Timur Ditangkap Polisi

LHOKSUKON - J (33) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap Satuan…

3 hari ago