Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Lhok Reudeup Limpah ke Jaksa

Kerugian Negara Capai Rp 516 juta

LHOKSUKON – Mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial AH (30) yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin sore, 16 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (17/12) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti, dari Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka yang merupakan mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye itu diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2020 dan 2021, dengan taksiran kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara mencapai Rp 516.024.907;. Ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan,” ujar Reza.

Di antaranya, pada DD Lhok Reudeup tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Posyandu, namun tidak ada tindak lanjut. Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB. Telah melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban.

“Sisa APBG 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya. Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya,” beber Reza.

Atas perbuatannya, kata Reza, tersangka AH melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipegang langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.,” pungkas Reza Rahim. []

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap…

12 jam ago

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai…

12 jam ago

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres…

12 jam ago

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama…

12 jam ago

Cegah Guantibmas, Polsek Blang Mangat Gelar Patroli Dialogis di Pasar Keude Punteut

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Blang Mangat…

12 jam ago

Media PaseSatu Makin di Depan, Pemkab Gandengkan untuk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan berupa tenda dan tangki air kepada…

2 hari ago