GAYO LUES- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin Langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu. Bambang Pelis, S.H., M.H. selama sepekan berhasil 2 kali mengagalkan penyeludupan Ganja serta menangkap 4 (empat) orang Pelaku Warga Medan Sumut dan Aceh Timur dan Warga Kab. Gayo Lues didesa Badak Kec. Dabun gelang Kab. Gayo Lues pada hari Jum’at 7 Maret 2025 dan Senin tgl 10 Maret 2025
Adapun Barang Bukti yang disita 130 Bal/Kilogram Ganja kering, 2 unit Mobil yang digunakan serta menangkap 4 tersangka berisial SI warga Sumut, AA warga Sumut, AS warga Aceh timur dan WA warga Gayo Lues, keempat tersangka ditangkap secara terpisah didesa Badak Kec. Dabun Gelang Kab. Gayo Lues
Kasat Resnarkoba juga menerangkan bahwa pihaknya meminta kerjasama masyarakat agar tidak lagi menanam ganja dan mengalihkan lahan penanaman Ketahanan Pangan sesuai Program Asta Cita Bapak Presiden RI sehingga Stigma Kab. Gayo Lues pada Ganja tidak selalu melekat kedepanya, dan kedepan pihaknya akan duduk bersama Petani dan tokoh masyarakat Gayo Lues untuk efektif membentuk Gampong Bebas dari Narkoba sesuai yang telah dicanangkan Bapak Kapolda Aceh
Pihaknya akan terus mengungkap Jaringan Narkotika jenis Ganja dan akan melakukan Preventif Strike terhadap pelaku Jaringan Pengedar Ganja diwilayah Gayo Lues