HUKUM

Buronan Korupsi Dana Masyarakat Dibekuk di Kampar

Pekanbaru: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, buronan kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Penangkapan dilakukan di kediamannya Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyampaikan bahwa penangkapan Fauzan berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

 

“Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ujar Effendy.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Kejari Kampar. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, bergerak ke lokasi persembunyian Fauzan.

 

Operasi ini turut melibatkan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta staf dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Dukungan juga datang dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

 

Sekitar pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. “Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru,” ungkap Effendy.

 

Fauzan adalah terpidana kasus korupsi dana PMB-RW dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019. Ia divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 25 Mei 2023 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

 

 

Selama pelariannya, ia diketahui kerap berpindah tempat namun masih berada di wilayah Kabupaten Kampar.

 

 

 

“Fauzan telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahap penyidikan pada tahun 2021. Setelah pelacakan yang cukup panjang, hari ini kami berhasil menuntaskan tugas tersebut,” ujar Effendy.

 

 

 

Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.

 

 

 

“Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan korupsi telah berhasil kami tangkap,” tutup Effendy.

 

 

 

Sebagai informasi, rekan Fauzan dalam kasus yang sama, mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, juga telah divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493

juta subsidair 1 tahun penjara.

Sumber: rri.co.id

 

AM

Recent Posts

Cegah Guantibmas, Polsek Syamtalira Bayu Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari

Aceh Utara — Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), personel Polsek Syamtalira…

50 menit ago

Polsek Muara Dua Kawal Program Makan Bergizi Gratis bagi Pelajar dan Kelompok Rentan

Lhokseumawe — Personel Polsek Muara Dua melakukan monitoring dan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…

53 menit ago

Main Judi Online Slot Mahjong, Dua Pria Diamankan Polisi di Terminal Mongeudong

Lhokseumawe — Aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak…

1 jam ago

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Bahas Transparansi Penanganan Perkara dan Penerapan KUHAP Terbaru

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama 27…

1 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Akurasi Data R3P demi Hunian Layak Bagi Korban Banjir

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M menegaskan pentingnya akurasi dan…

1 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Seragam Sekolah untuk Siswa SD di Muara Batu

Aceh Utara – Kapolres Lhokseumawe bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh dan BPBD Bali…

5 jam ago