HUKUM

Buronan Korupsi Dana Masyarakat Dibekuk di Kampar

Pekanbaru: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, buronan kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021. Penangkapan dilakukan di kediamannya Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025).

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menyampaikan bahwa penangkapan Fauzan berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Kejari Pekanbaru.

 

“Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ujar Effendy.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Kejari Kampar. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, bergerak ke lokasi persembunyian Fauzan.

 

Operasi ini turut melibatkan Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta staf dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Dukungan juga datang dari Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

 

Sekitar pukul 19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. “Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru,” ungkap Effendy.

 

Fauzan adalah terpidana kasus korupsi dana PMB-RW dan Dana Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019. Ia divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 25 Mei 2023 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

 

 

Selama pelariannya, ia diketahui kerap berpindah tempat namun masih berada di wilayah Kabupaten Kampar.

 

 

 

“Fauzan telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahap penyidikan pada tahun 2021. Setelah pelacakan yang cukup panjang, hari ini kami berhasil menuntaskan tugas tersebut,” ujar Effendy.

 

 

 

Dengan tertangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.

 

 

 

“Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan korupsi telah berhasil kami tangkap,” tutup Effendy.

 

 

 

Sebagai informasi, rekan Fauzan dalam kasus yang sama, mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra, juga telah divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493

juta subsidair 1 tahun penjara.

Sumber: rri.co.id

 

AM

Recent Posts

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Lhokseumawe – Krisis bahan pokok pasca banjir dan longsor di Aceh Tengah memaksa puluhan warga…

4 jam ago

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

Lhokseumawe – Upaya kemanusiaan terus dilakukan Polres Lhokseumawe untuk membantu warga terdampak banjir di wilayah…

5 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Patroli Pasar Besar-Besaran, Tegaskan Larangan Penimbunan dan Kenaikan Harga di Luar Kewajaran

LHOKSEUMAWE – Menyikapi situasi pascabanjir yang berdampak pada distribusi barang kebutuhan pokok dan bahan bakar,…

23 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Air Bersih untuk Warga Meurah Mulia Terdampak Banjir

ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe kembali hadir membantu warga terdampak banjir dengan menyalurkan bantuan sosial…

1 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sembako untuk Santri Dayah Darul Falah Al Aziziah Terdampak Banjir di Dewantara

ACEH UTARA – Dalam upaya membantu para santri dan lembaga pendidikan agama yang terdampak banjir,…

1 hari ago

Alumni Akpol 2005 Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Samudera Aceh Utara

Aceh Utara – Alumni Akpol 2005 Tatya Dharaka menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir…

1 hari ago