Daerah

Buron Sejak Penyidikan, Geuchik Gampong Deng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp789 Juta

BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Fadlonnur bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/12/2025). Persidangan dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH., menguraikan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp789.332.828,00.

Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai geuchik, terdakwa diduga menguasai dan mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan maupun perangkat desa lainnya. Akibatnya, proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dana desa seolah-olah dilakukan oleh Keurani Cut Keuangan, padahal dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan terdakwa. Praktik tersebut berujung pada tidak terlaksananya sejumlah kegiatan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

 

Sejak proses penyidikan, Fadlonnur tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, dengan kewenangan pemeriksaan perkara berada pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 

Majelis hakim yang terdiri dari R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H sebagai hakim anggota, serta Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I selaku panitera, menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[]

CUT ISLAMANDA

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Kriminalitas Malam Hari

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Sat Samapta…

6 jam ago

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia Perkuat Kehadiran Polisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi…

6 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Lima Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan…

6 jam ago

Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Ditbinmas Polda Aceh Supervisi Fungsi Binmas di Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Aceh melaksanakan kegiatan supervisi fungsi Binmas di Aula…

6 jam ago

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir, Polres Lhokseumawe Terima Bantuan Perahu Karet dari PLN Nusantara Power Arun

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima bantuan satu unit perahu karet dari PLN Nusantara Power (NP)…

6 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Kursi Roda dan Santunan kepada Lansia di Ujong Pacu

Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kembali menunjukkan kepeduliannya kepada…

1 hari ago