Daerah

Buron Sejak Penyidikan, Geuchik Gampong Deng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp789 Juta

BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Fadlonnur bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/12/2025). Persidangan dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH., menguraikan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp789.332.828,00.

Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai geuchik, terdakwa diduga menguasai dan mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan maupun perangkat desa lainnya. Akibatnya, proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dana desa seolah-olah dilakukan oleh Keurani Cut Keuangan, padahal dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan terdakwa. Praktik tersebut berujung pada tidak terlaksananya sejumlah kegiatan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

 

Sejak proses penyidikan, Fadlonnur tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, dengan kewenangan pemeriksaan perkara berada pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 

Majelis hakim yang terdiri dari R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H sebagai hakim anggota, serta Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I selaku panitera, menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2025

LHOKSEUMAWE - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. memimpin apel gelar pasukan…

4 jam ago

Respons Bencana, Korlantas Polri Perkuat Satlantas Aceh Utara dengan Mobil Patroli

LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara mendapat dukungan operasional berupa satu unit…

19 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan untuk Pengungsi Banjir di Desa Keude Bungkaih

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) melaksanakan kegiatan bakti kesehatan…

19 jam ago

Akpol 2016 Satryo Pabudi Luhur Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Desa Bluka Tebai

Aceh Utara – Kepedulian terhadap warga terdampak banjir kembali ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian. Kamis (18/12/2025)…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Kerahkan Personel Bersihkan Meunasah Terdampak Banjir di Blang Peuria

Aceh Utara – Kepedulian Polri dalam membantu pemulihan pascabanjir kembali ditunjukkan oleh Polres Lhokseumawe. Kamis…

20 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Kerahkan Puluhan Personel Bersihkan Sisa Lumpur di Keude Geudong

Lhokseumawe — Kapolres Lhokseumawe mengerahkan puluhan personel untuk membersihkan sisa lumpur pascabanjir di kawasan Keude…

20 jam ago