Nasional

Buntut Kasus TPPU 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Jakarta – Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun, Sugeng Purnomo, mengatakan ada 8 laporan yang sudah diselesaikan terkait kasus pencucian tersebut. Sugeng mengatakan 8 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat buntut kasus TPPU.

“Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15 itu, seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” kata Sugeng Purnomo kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Sugeng, yang juga Deput III Kemenko Polhukam, mengatakan pengusutan 8 laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat. Namun, dia enggan menjelaskan sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, action-nya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Saat itu, Sugeng mengungkapkan ada 10 LHA, LHP yang diminta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Salah satunya yang sudah ramai menjadi diskusi publik, yakni transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

“Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain,” terangnya.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Taklukkan Legend Siwah Blang, Polres Lhokseumawe Kunci Tiket Semifinal Turnamen Voli Legends

Lhokseumawe – Tim Polres Lhokseumawe yang dimotori oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, berhasil mengamankan tiket…

11 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam Cegah Guantibmas

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Blang Mangat…

11 jam ago

Polsek Banda Sakti Perkuat Patroli Malam, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Banda…

11 jam ago

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan 10 Sepeda Motor dari Kelompok Remaja

Lhokseumawe – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok…

11 jam ago

Patroli Perintis Presisi Warnai Aktivitas Pagi, Satsamapta Polres Lhokseumawe Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Lhokseumawe – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personel…

11 jam ago

Antisipasi Balap Liar Saat Shalat Jumat, Polsek Banda Sakti Patroli di Kawasan Waduk Pusong

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat pelaksanaan ibadah Shalat Jumat, personel…

1 hari ago