Nasional

Buntut Kasus TPPU 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Jakarta – Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun, Sugeng Purnomo, mengatakan ada 8 laporan yang sudah diselesaikan terkait kasus pencucian tersebut. Sugeng mengatakan 8 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat buntut kasus TPPU.

“Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15 itu, seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” kata Sugeng Purnomo kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Sugeng, yang juga Deput III Kemenko Polhukam, mengatakan pengusutan 8 laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat. Namun, dia enggan menjelaskan sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, action-nya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Saat itu, Sugeng mengungkapkan ada 10 LHA, LHP yang diminta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Salah satunya yang sudah ramai menjadi diskusi publik, yakni transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

“Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain,” terangnya.[]

Redaksi Siber

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Sat Narkoba Polres Asahan Berhasil Ringkus Bandar Narkoba

Asahan – Satuan Reserse narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan narkotika berskala besar di dua…

15 jam ago

Sosialisasi Rekrutmen Terpadu Polri di CFD Semarang: Masuk Polisi Gratis!

Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, melalui Biro SDM Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara…

15 jam ago

Korlantas Polri Siapkan Buffer Zone dan Infrastruktur Pendukung untuk Mudik Lebaran 2025

Jakarta – Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2025, Korlantas Polri berencana menambah buffer zone…

15 jam ago

Sambut Pemimpin Baru Kota Bandung, DPRD: Mari Dukung dan Beri Kesempatan Mereka Bekerja

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG -  Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menyampaikan tanggapannya setelah Rapat Paripurna pasca…

15 jam ago

Wagub Banten Dimyati Natakusumah Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan dengan Rutin Olahraga

Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah mengajak masyarakat untuk selalu berolahraga. Olah raga adalah…

15 jam ago

11 Masih Hilang, Sopir yang Terjun ke Sungai Terjebak dalam Truk

Pekanbaru - Sebuah truk perusahaan mengangkut 32 orang terjun ke Sungai Segati, area PT Nusa…

15 jam ago