Nasional

Buntut Kasus TPPU 349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Jakarta – Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun, Sugeng Purnomo, mengatakan ada 8 laporan yang sudah diselesaikan terkait kasus pencucian tersebut. Sugeng mengatakan 8 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat buntut kasus TPPU.

“Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15 itu, seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” kata Sugeng Purnomo kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Sugeng, yang juga Deput III Kemenko Polhukam, mengatakan pengusutan 8 laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat. Namun, dia enggan menjelaskan sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, action-nya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Saat itu, Sugeng mengungkapkan ada 10 LHA, LHP yang diminta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Salah satunya yang sudah ramai menjadi diskusi publik, yakni transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

“Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain,” terangnya.[]

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

Aceh Utara - Langkahan seperti terputus dari dunia luar. Air bah yang meluap dari sungai-sungai…

13 jam ago

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

Aceh Utara – Kepedulian keluarga besar Polres Lhokseumawe terhadap korban banjir bandang kembali ditunjukkan melalui…

2 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes untuk Pengungsi Banjir di Blang Naleung Mameh

Lhokseumawe – Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama…

2 hari ago

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari…

2 hari ago

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir di Pante Gurah

Aceh Utara – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…

3 hari ago