HUKUM

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Impor Ilegal

Aceh: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh memusnahkan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh Safuadi berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh. 

Menurut Safuadi, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. 

“Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115,” kata Safuadi. 

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. 

Sementara itu, sambung Safuadi, pakaian bekas juga dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan. 

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. 

Safuadi mengatakan, pemusnahan ini bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada (3/3/2025). 

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 

Kata Safuadi, berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. 

Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani. 

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia,” pungkas Safuadi.

AM

Recent Posts

Universitas Malikussaleh, PTN Aceh Terbanyak Penerima SNBP 2025

Lhokseumawe -Universitas Malikussaleh meluluskan 3.264 orang pada jalur SNBP ini, dengan rincian dengan rincian diterima…

6 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Penyuluhan Keliling dan Sosialisasi Mudik Aman 2025

Lhokseumawe – Personel Satlantas Polres Lhokseumawe melaksanakan penyuluhan keliling (meupep-pep) dan kegiatan pemasangan stiker HOTLINE…

15 jam ago

Peduli Sesama, Sat Binmas Polres Lhokseumawe Bagikan Takjil Gratis dan Himbauan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, Sat Binmas Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan…

15 jam ago

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Malam Jaga Keamanan Jamaah Tarawih di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli pengamanan di sejumlah masjid saat…

15 jam ago

Jaga Integritas, Puslitbang Polri Teliti Profesionalitas Polri dan Mitasi Etik di Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan integritas kepolisian, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)…

15 jam ago

Polres Lhokseumawe Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

Lhokseumawe – Personel Sat Lantas Polres Lhokseumawe melakukan pengawalan pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…

15 jam ago