Ketua Tim Bidang Penindakan BBPOM Banda Aceh, Darwin Syah Putra mengungkapkan pengawasan tersebut berfokus pada sarana produksi, distribusi hingga pengecer produk pangan. Adapun dari hasil pengawasan ditemukan 130 kemasan produk pangan local, yang tidak sesuai ketentuan disebabkan tidak memperpanjang izin edar dan produk kadaluarsa.
“Seharusnya izin diperpanjang, apakah ini kealpaan produsen sehingga masih diperjualbelikan. Jadi temuan-temuan itu kami amankan, umumnya pangan local yang merupakan produksi rumah tangga,” jelasnya kepada RRI, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Syukriah menegaskan terus menggiatkan pemantauan dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat, untuk memperhatikan keamanan dan keseimbangan gizi dari setiap produk pangan.
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memastikan, setiap ada temuan yang dicurigai mengandung zat berbahaya, secara cepat berkoordinasi dengan lintas sektor untuk pengujian ke laboratorium hingga penindakan hukum.
SUMBER:RRI.CO.ID
LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak…
Aceh Utara — Upaya pembinaan generasi muda terus dilakukan melalui lingkungan pendidikan. Bhabinkamtibmas Polsek Meurah…
Lhokseumawe — Upaya pencegahan kenakalan remaja terus diperkuat melalui pendekatan edukatif. Salah satunya dilakukan Kapolsek…
Lhokseumawe — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Muara…
Lhokseumawe — Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Tim Patroli Perintis Presisi Sat…
Lhokseumawe — Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas),…