Ketua Tim Bidang Penindakan BBPOM Banda Aceh, Darwin Syah Putra mengungkapkan pengawasan tersebut berfokus pada sarana produksi, distribusi hingga pengecer produk pangan. Adapun dari hasil pengawasan ditemukan 130 kemasan produk pangan local, yang tidak sesuai ketentuan disebabkan tidak memperpanjang izin edar dan produk kadaluarsa.
“Seharusnya izin diperpanjang, apakah ini kealpaan produsen sehingga masih diperjualbelikan. Jadi temuan-temuan itu kami amankan, umumnya pangan local yang merupakan produksi rumah tangga,” jelasnya kepada RRI, Kamis (6/3/2025).
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Syukriah menegaskan terus menggiatkan pemantauan dan edukasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat, untuk memperhatikan keamanan dan keseimbangan gizi dari setiap produk pangan.
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memastikan, setiap ada temuan yang dicurigai mengandung zat berbahaya, secara cepat berkoordinasi dengan lintas sektor untuk pengujian ke laboratorium hingga penindakan hukum.
SUMBER:RRI.CO.ID
LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa…
LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan…
Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…
Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Kota…
Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih pada…
Lhokseumawe – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci…