News

Bawa Ganja 2,7 Kg, Pria Nisam Antara Ditangkap di SPBU Lhoksukon

Laporan Wartawan Cut Islamanda

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). Seorang pria berinisial MY (29), warga salah satu desa dari Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap saat berada di SPBU Kota Lhoksukon.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Erwinsyah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah.

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih di Masjid Syuhada Mon Geudong

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah,…

3 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Perekonomian

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Kota…

4 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih pada…

4 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu Amankan Shalat Tarawih di Sejumlah Masjid

Lhokseumawe – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci…

4 jam ago

Jelang Waktu Berbuka, Personel Gabungan Disiagakan Atur Lalu Lintas di Lhokseumawe

Lhokseumawe – Aktivitas masyarakat yang meningkat menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadan mendorong…

4 jam ago

Kerap Transaksi Sabu di Landing, Polisi Ringkus Dua Pengedar

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.…

13 jam ago