Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/25).
Brigjen Pol. Nunung mengatakan, pemanggilan Marcel Sunyoto dalam kapasitas sebagai tersangka pun dilakukan hari ini. Kendati demikian, belum terkonfirmasi kehadiran dari tersangka.
“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ujar Brigjen Pol. Nunung.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Nunung menyebut, tersangka akan berkemungkinan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Hal itu lantaran penjeratan pidananya dengan ancaman lima tahun.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres…
Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan pemotongan dan pemindahan…
Lhokseumawe - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan terkait dugaan balap liat,…
Aceh Utara - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Samudera…
Aceh Utara – Personel Polsek Dewantara bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran satu…
Lhokseumawe - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan dan monitoring penyaluran Program Makan Bergizi…