Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/25).
Brigjen Pol. Nunung mengatakan, pemanggilan Marcel Sunyoto dalam kapasitas sebagai tersangka pun dilakukan hari ini. Kendati demikian, belum terkonfirmasi kehadiran dari tersangka.
“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” ujar Brigjen Pol. Nunung.
Lebih lanjut Brigjen Pol. Nunung menyebut, tersangka akan berkemungkinan dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan. Hal itu lantaran penjeratan pidananya dengan ancaman lima tahun.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Sat Samapta…
ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi…
LHOKSEUMAWE – Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat dengan…
LHOKSEUMAWE – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Aceh melaksanakan kegiatan supervisi fungsi Binmas di Aula…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima bantuan satu unit perahu karet dari PLN Nusantara Power (NP)…
Lhokseumawe - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. kembali menunjukkan kepeduliannya kepada…