Jakarta – Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dua tersangka yang ditangkap adalah OHW dan H, yang menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang hasil judi online disamarkan melalui perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC.
Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi menggunakan teknologi pembayaran digital. Uang tersebut kemudian digunakan sejak tahun 2019 untuk kebutuhan pribadi dan pembelian obligasi.
“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Polri menyita 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, serta obligasi Rp276,5 miliar. Empat unit mobil turut disita, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Ttersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.
Sumber: humas.polri.go.id
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pamobvit) melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat…
LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam sekaligus menyampaikan imbauan kepada…
LHOKSEUMAWE – Personil Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan edukasi dan pendataan Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos) bagi…
LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe diwakili Kabag Ops bersama Unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe dan instansi terkait…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memperketat pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung…
LHOKSEUMAWE – Jajaran Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli sebagai langkah preventif menjaga…