Jakarta – Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dua tersangka yang ditangkap adalah OHW dan H, yang menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang hasil judi online disamarkan melalui perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC.
Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi menggunakan teknologi pembayaran digital. Uang tersebut kemudian digunakan sejak tahun 2019 untuk kebutuhan pribadi dan pembelian obligasi.
“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Polri menyita 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, serta obligasi Rp276,5 miliar. Empat unit mobil turut disita, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.
Ttersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.
Sumber: humas.polri.go.id
LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menyemarakkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke - 81 Tahun 2026, Kantor Imigrasi…
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima kegiatan Asistensi Produk Perencanaan Tahun Anggaran 2026 dari Bagstrajemen Rorena…
ACEH UTARA – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Nisam,…
LHOKSEUMAWE – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Sat Samapta…
ACEH UTARA – Resepsi pernikahan putri Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., Tanasa…
ACEH UTARA – Bhayangkara FC Lhokseumawe sukses merengkuh gelar juara turnamen sepak bola Piala ARN…