Daerah

AJI Lhokseumawe Kecam Perampasan HP Jurnalis oleh Oknum TNI

Aceh Utara — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika sedang meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Aksi tersebut menuntut pemerintah Indonesia agar menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Fazil dalam kesempatan tersebut merekam video tentang aksi damai di lokasi. Rekaman itu merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.

Namun, saat itu oknum anggota TNI justru mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Padahal, Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman itu belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik.

Kemudian, oknum anggota TNI itu langsung pergi. Tidak lama berselang anggota TNI lainnya mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggam, disertai ancaman terbuka akan melempar HP jika video tidak dihapus.

Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan ancaman ini merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.

“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,”kata Ketua AJI.

Fazil menegaskan kepada oknum anggota TNI itu bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan ini AJI Kota Lhokseumawe menyatakan sikap :

1. Kami mengecam keras tindakan oknum anggota TNI itu. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers (yang berkaitan dengan kebebasan pers dan hak jawab/tolak), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. AJI Kota Lhokseumawe menilai tindakan oknum anggota TNI itu sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung warga dan pers, bukan justru menjadi ancaman.

AJI Kota Lhokseumawe menuntut:

1. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, segera mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.

2. Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.

3. Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang meliput di Aceh.

AJI menegaskan kembali, pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang sedang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.

“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegasnya. [] (Cut Islamanda)

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

Polres Lhokseumawe Amankan Ibadah Malam Natal di Dua Gereja

Lhokseumawe — Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan ibadah Perayaan Malam Natal di sejumlah gereja di…

16 jam ago

Polsek Syamtalira Bayu Imbau Pengendara Waspada, Pasang Tanda Bahaya di Jembatan Rusak Jalur Nasional

Aceh Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Syamtalira Bayu mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan…

1 hari ago

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Rancung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lhokseumawe — Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di pesisir Pantai Rancung, Dusun Rancong, Desa Blang…

1 hari ago

Pengobatan Gratis, Polres Lhokseumawe Layani Kesehatan Pengungsi di Posko Bluka Teubai

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) bagi masyarakat…

1 hari ago

Tingkatkan Kompetensi Penyidik, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Gelar Belajar Rutin

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan belajar rutin yang digelar…

1 hari ago

Tingkatkan Profesionalisme, Propam Polres Lhokseumawe Gelar Gaktiblin

Lhokseumawe — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin…

1 hari ago