Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polresta Manokwari Ungkap 24 Kasus Penjualan Senpi Rakitan dan Organik di 2023

JF by JF
5 Januari 2024
in News
A A
ilustrasi

ilustrasi

PAPUA BARAT – Polresta Manokwari, Papua Barat, mengungkap 24 kasus penjualan  senjata api rakitan dan organik di sepanjang 2023.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, senjata api rakitan yang disita berjumlah 22 pucuk dan senjata api organik sebanyak dua pucuk.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

“Senjata api rakitan terdiri dari 17 pucuk laras panjang dan lima pucuk pistol. Sedangkan senjata organik dua pucuk pistol,” ujar Kapolres, Rabu (3/1/24) kemarin.

Ia mengatakan, pada pengungkapan 22 pucuk senjata rakitan tanpa izin tersebut, pihaknya menangkap enam tersangka. Sedangkan dua pucuk senjata organik, pihaknya telah meringkus satu tersangka. Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum.

Ia menjelaskan, penjualan senjata api rakitan terungkap pada 22 Oktober 2023 di Distrik Prafi, Manokwari. Sedangkan senjata api organik terungkap di Distrik Masni.

“Pada penjualan senjata api rakitan, tersangka berdalih untuk mas kawin atau ketentuan adat. Tapi apapun alasannya itu tidak boleh, senjata api apapun harus memiliki izin,” jelas Kapolres.

Menurutnya, segala bentuk senjata api dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu. Kasus penembakan di Maybrat yang menewaskan anggota TNI diduga menggunakan senjata api rakitan, misalnya.

Ia mengatakan jika masyarakat memiliki senjata api rakitan untuk memenuhi ketentuan adat atau mas kawin harus meminta izin dan dititipkan pada Polresta Manokwari.

“Senjata api rakitan masih sangat berbahaya dalam jarak tembak 20 meter. Kalau pelurunya peluru organik itu mematikan,” terang Kapolres.

Ia berharap pemerintah daerah dan lembaga adat ataupun lembaga perwakilan rakyat seperti DPRD untuk duduk bersama membahas masalah kepemilikan senjata api sebagai mas kawin.

“Mungkin yang punya mas kawin tidak ada niat buruk. Tapi seandainya ada perampok masuk rumah dan mendapati senjata itu, kan justru jadi berbahaya. Saya kira masalah adat ini harusnya dinamis, tidak kaku. Nanti silahkan bicarakan sama lembaga adat,” tutup Kapolres.[]

Sumber : tribaratanews.polri.go.id
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lhokseumawe terus mengedepankan upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (Baktikes) sebagai upaya menjaga kondisi kesehatan dan...

Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Tempat Penampungan Air

29 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolres Kota Lhokseumawe atas bantuan berupa...

Polres Lhokseumawe dan BKO Brimob Kaltim Gotong Royong Bersihkan MAS Baitul Hidayah Pasca Banjir

29 Januari 2026

LHOKSEUEMAWE - Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan pasca bencana banjir, personel Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimobda Kalimantan Timur melaksanakan...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor