Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Tiga Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
11 Desember 2023
in News
A A
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. (Republika).

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. (Republika).

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023), menyebutkan, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.

Baca juga

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Laksanakan Baktikes, Berikan Vaksin Tetanus dan Vitamin kepada Personel

30 Januari 2026

“Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. “Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa),” katanya.

Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Bahwa dari fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.

Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan. “Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Rudy.

Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023. Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.[]

Sumber berita : REPUBLIKA

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan pesisir Pantai Pusong Baru,...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Laksanakan Baktikes, Berikan Vaksin Tetanus dan Vitamin kepada Personel

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa pemberian vaksin tetanus dan pembagian...

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG untuk Ribuan Pelajar dan Warga di Lhokseumawe

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada pelajar dan...

Polsek Blang Mangat Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 11 Lhokseumawe

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di SMP...

Terbaru

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Laksanakan Baktikes, Berikan Vaksin Tetanus dan Vitamin kepada Personel

30 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor