Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Tiga Oknum TNI Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Lolos dari Hukuman Mati

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
11 Desember 2023
in News
A A
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. (Republika).

Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. (Republika).

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023), menyebutkan, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.

Baca juga

Mati Kreatif, Banyak Penulis Pemula Pakai AI Biar Kelihatan Pintar

27 Maret 2026

Update Banjir Aceh Utara: Korban Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

25 Maret 2026

“Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa,” kata Rudy.

Rudy mengungkapkan, hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia. “Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa),” katanya.

Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Bahwa dari fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.

Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan. “Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum,” tutur Rudy.

Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023. Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.[]

Sumber berita : REPUBLIKA

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Pengamanan Pantai Rancung Diperketat saat Lebaran, Polisi Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

23 Maret 2026

Lhokseumawe - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M,...

Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

23 Maret 2026

Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada momentum Hari Raya Idul Fitri, personel Polsek Banda...

Arus Lalu Lintas di Terminal Tipe A Ramai Lancar, Personel Gabungan Siaga Beri Pelayanan Maksimal

23 Maret 2026

Lhokseumawe - Arus lalu lintas di kawasan Terminal Tipe A, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, terpantau ramai...

Personel Operasi Ketupat Seulawah Amankan Jalur Wisata Gunung Salak, Arus Lalu Lintas Terpantau Lancar

23 Maret 2026

Aceh Utara - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah, personel melaksanakan apel kesiapsiagaan di Pos Pantau Gunung Salak, Desa...

Terbaru

Mati Kreatif, Banyak Penulis Pemula Pakai AI Biar Kelihatan Pintar

27 Maret 2026

Update Banjir Aceh Utara: Korban Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

25 Maret 2026

Trending

  • Mati Kreatif, Banyak Penulis Pemula Pakai AI Biar Kelihatan Pintar

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Momentum Lebaran, Polsek Banda Sakti Perketat Pengamanan SPBU dan Titik Rawan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1924 shares
    Share 770 Tweet 481
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.