Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Panwaslih Aceh Utara Berikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
7 Desember 2023
in Daerah, Politik
A A

ACEH UTARA — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara secara resmi mengirim surat imbauan kepada seluruh geuchik (kepala desa) di kabupaten tersebut. Dalam surat imbauan itu terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dan seluruh pemangku jabatan di desa.

Surat imbauan dengan Nomor: 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 Tertanggal 04 Desember 2023 tersebut disebarkan sejak beberapa hari lalu melalui Panwascam dan diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

Baca juga

Ciptakan Rasa Aman, Personel Satsamapta Intensifkan Patroli di Pusat Aktivitas Masyarakat

19 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

19 Juni 2026

Panwaslih melalui surat imbauan ini meminta tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye serta bisa bersikap netral dalam pemilu serentak 2024 mendatang.

“Perangkat desa serta badan permusyawaratan desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakat nya dalam membantu Bawaslu kabupaten Aceh Utara dan selalu memberikan informasi kepada para peserta pemilu agar tidak menempatkan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, puskesmas, rumah sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan bangunan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta pasilitas umum,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal SH kepada wartawan usai membuka acara Rakernis Rabu (6/12/2023) kemarin di hotel Diana.

Disampaikan Syahrizal, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan badan usaha milik desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

Larangan yang harus dipahami oleh aparatur desa tertuang dalam undang-undang pemilu yaitu :

• Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf | UU Pemilu Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

• Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu:
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagal pelaksana dan tim Kampanye Pemilu:

• Pasal 282 UU Pemilu:
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye

• Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Adapu sanksi bagi aparatur desa itu yaitu :

• Pasal 490 UU Pemilu
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

• Pasal 494 UU Pemilu:
Setiap aparatur sipil negera, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

• Pasal 548 UU Pemilu:
Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).[]

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Tinggal Sebatang Kara, Lansia di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Atas Kasur

18 Juni 2026

LHOKSUKON – Seorang warga lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Dusun Bineh Blang, Gampong Matang Rubek, Kecamatan...

Sejumlah Kapolsek di Polres Aceh Utara Dirotasi

18 Juni 2026

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran di lingkungan Polres...

Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

9 Juni 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melakukan penertiban terhadap...

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Terbaru

Ciptakan Rasa Aman, Personel Satsamapta Intensifkan Patroli di Pusat Aktivitas Masyarakat

19 Juni 2026

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Mabrur

19 Juni 2026

Trending

  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.