ACEH BESAR – Seorang pemuda berinisial HM (28), warga Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia nekat menganiaya korban yakni Munawar (34) pemilik warung karena tidak dibolehkan utang rokok.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Kamal, Ipda M Al Munawir mengungkapkan, peristiwa itu terjadi, Sabtu (11/11/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal saat pelaku HM datang ke kios Munawar untuk berutang rokok. Namun hal itu tak diberikan korban lantaran HM kerap berutang dan belum membayar. “Karena tidak diberikan oleh korban, sembari mengancam pelaku pulang ke rumah untuk mengambil arit dan kembali kios tersebut,” ujarnya, Minggu (12/11/2023).
Usai kembali ke kios, lanjut Munawir, pelaku HM pun langsung berusaha membacok korban di bagian punggung menggunakan arit yang dibawanya. “Korban mengelak dan hanya mengalami luka gores di punggung serta baju yang dikenakan robek sekitar 30 sentimeter,” jelasnya.
Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal hingga kita tindaklanjuti segera. Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Namun saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan.
“Kita bernegosiasi ke pelaku untuk menyerahkan diri dan meletakkan arit di tangannya, namun pelaku menolak malah melemparkan batu ke arah petugas,” sebutnya.
Saat pelemparan itulah, petugas lainnya yang memiliki kesempatan langsung mengamankan HM. Kini yang bersangkutan pun masih ditahan di Mapolsek Darul Kamal.
“Alhamdulillah tidak ada petugas yang terkena lemparan batu tersebut, pelaku masih diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lanjut,” pungkasnya.[]