Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

MA by MA
11 Oktober 2023
in News
A A

 

Banda Aceh – PT. Jasa Raharja selaku Perusahaan Negara yang mengemban tugas negara memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di atur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ruang lingkup jaminan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut maka diberikan santunan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas 

3 Mei 2026

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

3 Mei 2026

Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya mengatakan, ”Untuk kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih maka korban yang berada dikendaraan penyebab terjadinya kecelakaan untuk 6 pelanggaran lalu lintas, tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja”. Enam pelanggaran lalu lintas dimaksud antara lain :

1. Melawan arus lalu lintas;
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah;
3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
6. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

“Ketentuan diatas berlaku untuk kendaraan penyebab kecelakaan dengan pelanggaran kasat mata, tentunya kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya.” Lanjut Regy.

Selain itu juga kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan Jasa Raharja tidak menjamin kasus kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :
a. Kecelakaan tunggal seperti menabrak pohon, slip / tergelincir.
b. Bunuh diri / percobaan bunuh diri atau suatu kesengajaan lain.
c. Kecelakaan akibat mabok atau tak sadar (pengaruh miras dan obat obatan terlarang).
d. Melakukan perbuatan kejahatan.
e. Kecelakaan dalam suatu perlombaan kecepatan dan ketangkasan.
f. Kecelakaan yang diakibatkan peristiwa gempa bumi, bencana alam, huru hara, perang, terorisme dll.

“Kami berharap masyarakat untuk selalu tertib dan taat kepada peraturan dalam berlalu lintas, dan mematuhi ketentuan dan marka jalan serta rambu rambu jalan demi keselamatan diri sendiri sebagai pengendara dan keselamatan orang lain di jalan. Dan jangan lupa juga untuk senantiasa melakukan registrasi kenderaan yang dimilikinya di Samsat, jangan sampai STNK mati bahkan lebih dari 2 tahun kendaraan tidak ke Samsat karena sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Kendaraan dapat dihapus dari Data Regident Ranmor apabila STNK Kendaraan tersebut telah mati dan 2 tahun tidak melakukan daftar ulang ke Samsat” tutup Regy. (Muchlis)

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas 

3 Mei 2026

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli malam pada Sabtu...

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

3 Mei 2026

Lhokseumawe – Suasana pesisir Pantai Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, tampak lebih aman dan tertib saat personel Satuan Polisi...

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Blang Mangat Perkuat Keamanan dan Bangun Kedekatan dengan Warga

3 Mei 2026

Lhokseumawe – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus ditunjukkan jajaran Polsek Blang Mangat. Pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar...

Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan, Aksi May Day di Lhokseumawe Berlangsung Tertib

2 Mei 2026

Lhokseumawe – Aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Kota Lhokseumawe di...

Terbaru

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia, Polisi Imbau Warga Waspada Curanmor dan Jaga Kamtibmas 

3 Mei 2026

Humanis dan Edukatif, Patroli Sat Polairud di Pusong Baru Perkuat Keamanan Pesisir dan Keselamatan Nelayan

3 Mei 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1201 shares
    Share 480 Tweet 300
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1936 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.