LHOKSUKON– Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menerima pelimpahan 2 tersangka dan Barang Bukti (BB) tahap II tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 348 kilo gram dari Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri, Rabu 20 September 2023 di kantor Kejari setempat.
Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelnya Reza Rahim. SH.MH mengatakan, Penyidik dari Mabes Polri telah menyerahkan sebanyak 2 orang tersangka diantaranya berinisial, HB (29) dan SY (25).
Selain menyerahkan 2 orang tersangka, Penyidik Badan Reserse Narkoba Mabes Polri juga melimpahkan Barang Bukti berupa 12 karung warna biru berisi 25 hingga 31 bungkus kemasan teh Guanyinwang warna hijau dan warna kuning masing-masing berisi kristal putih, benda tersebut diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan mencapai 348 kilo gram.
“Setiap karung disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 1 plastik klip berisi 30 gram, sisa barang bukti akan dimusnahkan”, kata Reza Rahim.
“Kemudian 1 unit handphone merk OPPO, POCO M3, Nokia TA-1465, Samsung Galaxy A04s, Vivo Y16, Infinix dan Nokia type RH 1174, atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati”, pungkasnya.[]