Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Dilaporkan ke DKPP Oleh Bawaslu, Ini Tanggapan KPU

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
6 September 2023
in Nasional
A A

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang meminta seluruh komisioner KPU RI diberhentikan sementara itu mengganggu tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

“Saya pikir gugatan tersebut tidak tepat dan bahkan saya pribadi menilai ada indikasi mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu di mana Bawaslu menginginkan tahapan-tahapan tidak berjalan lancar. Tuntutan yang menurut saya agak aneh sekali ya,” ujar Idham saat dihubungi, Rabu (6/9).

Baca juga

Dua Petugas KPPS di Pidie Meninggal Dunia Saat Bertugas

13 Februari 2024
Sandiaga Uno (Putu Intan/detikcom)

Sandiaga Uno Bersyukur Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

24 Oktober 2023

Menurut Idham, basis persoalan yang dilaporkan Bawaslu berada pada Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait akses pembacaan data pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Idham mengklaim Bawaslu telah mengikuti proses legal drafting PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mulai dari diskusi kelompok terkumpul, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, serta rapat harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Bawaslu tahu betul proses perumusan norma Pasal 93 PKPU 10 2023 tersebut. Kalau Bawaslu tidak sependapat terhadap perumusan norma di Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya dari awal sampaikan hal tersebut secara tertulis dan sampaikan kepada pembentuk UU,” jelas Idham.

KPU, kata Idham, merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya dalam perumusan Pasal 93 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu. Peraturan itu ialah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menurut Idham, KPU tidak dapat disalahkan karena melaksanakan norma dari peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Idham turut menyinggung Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Aturan itu menyebut profesionalitas penyelenggara pemilu salah satunya berpedoman pada prinsip kepastian hukum. Idham menilai KPU melaksanakan prinsip kepastian hukum dengan cara melindungi data pribadi para calon anggota legislatif.

Selain itu, Idham juga mengatakan KPU telah bersurat kepada Bawaslu pada 18 Juli 2023.

Ia menyebut KPU mempersilahkan Bawaslu untuk mengakses data dan dokumen pencalonan selama 24 jam apabila ditemukan dugaan pelanggaran di mana bakal calon anggota legislatif menggunakan dokumen pencalonan yang tidak legal.

Kendati demikian, Idham menyebut pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon ataupun calon dalam proses pengajuan daftar calon anggota legislatif.

“Sekarang kalau seluruh komisioner diberhentikan sementara, siapa yang melaksanakan tahapan? Bawaslu melakukan jumping logic namanya, logika yang melompat karena Bawaslu tidak pernah menyampaikan temuan pelanggaran administrasi,” tutur Idham.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku belum dapat menanggapi pernyataan yang disampaikan Idham tersebut.

“Apa yang sudah kami sampaikan di DKPP merupakan standing kami,” kata Bagja saat dihubungi.

Sebelumnya, Bawaslu meminta DKPP untuk memberhentikan sementara Ketua dan seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu disampaikan Bagja ketika mengajukan permohonan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin (4/9).

“Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Bagja.

Adapun terdapat dua pokok aduan dalam perkara ini.

Pertama, para teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Tak hanya itu, para teradu didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Mengenai pembatasan akses silon, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada para teradu tanggal 30 April 2023 yang pada pokoknya menyatakan KPU wajib membuka akses pembacaan data Silon seluas- luasnya kepada Bawaslu. Namun para teradu tidak merespons surat tersebut.

“Para pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan dan para teradu tidak memberikan respon terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik dari para teradu untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh,” jelas Lolly.

Lalu, para pengadu kembali mengirim surat imbauan kedua yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap berkas administrasi Bakal Calon yang terdapat pada Silon.

“Silon yang diberikan para teradu kepada para pengadu hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Lolly.

Karenanya, pengadu kembali menyurati teradu untuk ketiga dan keempat kalinya. Pada surat keempat, didapat respon yang pada pokoknya menyatakan data dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud memuat informasi yang rahasia.

Para teradu juga menyatakan akan membuka data dan dokumen pencalonan bakal calon apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bawaslu.[]

Editor : Jamal Lsmw
Sumber : CNN Indonesia
Tags: BawasluJamal LsmwKPUPemilu 2024
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Mahasiswa UTM, KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Aceh Utara — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).melaksanakan kegiatan pengolahan lumpur sisa banjir menjadi...

Konsorsium PTN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

29 Januari 2026

Aceh Utara - Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Ketahanan Bencana menyalurkan bantuan kemanusiaan ke dua provinsi terdampak banjir akibat badai siklon,...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 Januari 2026

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Terbaru

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih di Masjid Syuhada Mon Geudong

10 Maret 2026

Trending

  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.