LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe gelar sosialisasi tentang sinergitas aparat hukum dalam hal upaya paksa menurut hukum pidana kepada personil yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Lhokseumawe, senin (7/8/2023) pagi.
Pelatihan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan SDM bidang reskrim sesuai dengan program Quick wins TW III tahun 2023 tentang penyelenggaraan pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bahktiar, SH, MH dan Tim yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri dan memberikan bekal serta arahan terkait sinergitas aparat hukum dalam hal upaya paksa menurut hukum pidana kepada personil Polres Lhokseumawe.
“Kami menyadari segala sesuatu pasti ada kekurangan, untuk itu penting bagi kami untuk menerima masukan dari bapak bagaimana sinergitas aparat penegak hukum dalam hal upaya paksa menurut hukum pidana ini”ungkap Kapolres saat membuka acara tersebut.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bakhtiar, SH, MH dalam arahannya menyampaikan, dalam bertugas kita ini perlu duduk bersama menyepakati kendala apa yang ada dilapangan agar tidak terulang lagi kesalahan yang sama, kita bekerja sesuai dengan KUHAP agar penegakan hukum tidak jadi bumerang bagi petugas.
Lanjutnya, penyidikan, penyitaan, penggeledah dan lainnya sudah diatur dalam KUHAP, untuk itu ikuti aturan yang ada jangan jadi polemik”jelasnya.
Seperti Bahasa segera, sambung Bahktiar, dalam KUHAP ditafsirkan seperti apa, ini perlu disepakati bagaimana pelaksanaan agar nanti tidak keliru dalam pelaksanaan upaya paksa.
Harapannya, Mari bersinergi dengan mentaati apa yang sudah diatur dalam KUHAP sesuai tugas dan kewewenang masing-masing.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Bakhtiar, S.H, M.H, dan Tim, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, MM.
Kemudian, ikut hadir sejumlah PJU Polres Lhokseumawe dan Personil yang mengemban tugas sebagai penyidik atau penyidik pembantu baik di Polres maupun di Polsek jajaran.