LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Dua memasang spanduk dan makumat kapolda Aceh tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi public di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Kamis (27/7/2023).
“Spanduk dipasang di titik yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, kemudian personel juga menempelkan maklumat di warung kopi (warkop) di gampong – gampong,” ujar Kapolres Lhoksseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni,SH.
Lanjutnya, melalui spanduk dan maklumat tersebut masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami serta mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas kapolsek.