JAKARTA – Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga pengedar Narkotika jenis ganja di sebuah rumah indekos Kawasan Beji, Kota Depok, Sabtu (15/7/2023) lalu. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 kilogram ganja dikemas dalam puluhan bungkus plastic.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede.
Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan observasi dan penyelidikan. Alhasil, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos tersebut.
“Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil. Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual,” jelas Kompol Guntur Nugroho, Selasa (25/7/23).
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan pelaku, bisnis narkoba jenis ganja ini dilakukan lantaran mereka belum memiliki pekerjaan. Polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap menyuplai ganja kepada para pelaku. “Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Diancam dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.[]