Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Meluncur Akhir Juli 2023, Ini Kandungan BBM Pertamina yang Baru

JF by JF
22 Juli 2023
in News
A A

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan BBM RON 95 campuran bioetanol. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, keputusan tersebut menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) minyak bensin dengan angka oktan (RON) 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

Baca juga

Antrean BBM Memanjang, Polres Lhokseumawe Sebut Stok BBM Aman dan Imbau Warga Diminta Tak Panik

2 Desember 2025

Pengabdian di Ujung Timur RI, RS Kapal PIS dan doctorSHARE Layani 4000 Pasien di Pelosok Raja Ampat

5 September 2025

“Kepdirjen ini menetapkan dan memberlakukan ketentuan standar dan mutu bensin dengan RON 95 dan campuran 5% Bioetanol. Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen tersebut. Salah satunya diatur angka oktan (RON) minimal 95,” ujar Agung dalam keterangan tertulis dilansir detik.com, Sabtu (22/7/2023).

Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin murni (E0) dengan angka oktan (RON) 95 mengacu pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100), mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Sejalan dengan Keputusan Dirjen tersebut, PT Pertamina (Persero) pada akhir bulan Juli akan meluncurkan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru RON 95 dengan campuran Bioetanol yang berasal dari molases tebu singkong.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menyebutkan uji coba produk BBM baru tersebut akan mulai diberlakukan di bulan Juli tahun ini. Dadan juga mengatakan bahwa Kementerian ESDM sudah melakukan kajian sejak 2008 lalu, untuk memastikan pencampuran antara BBM dengan Bioetanol bisa berjalan.[]

Penulis : Redaksi
Tags: BBMPertamina
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

26 April 2026

Lhokseumawe - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di sejumlah...

Respons Laporan Warga, Polisi Amankan Baliho Patah yang Ancam Pengguna Jalan

26 April 2026

Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe bersama instansi terkait melakukan pemotongan dan pemindahan tiang baliho yang rusak dan...

Diduga Hendak Balap Liar, 11 Sepeda Motor Diamankan Tim Star Reborn di Keude Cunda

26 April 2026

Lhokseumawe - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan terkait dugaan balap liat, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe...

Saweu Keude Kupi, Polisi Ajak Warga Samudera Bijak Bermedsos dan Jaga Kamtibmas

26 April 2026

Aceh Utara - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), personel Polsek Samudera Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis...

Terbaru

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Objek Wisata, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

26 April 2026

Respons Laporan Warga, Polisi Amankan Baliho Patah yang Ancam Pengguna Jalan

26 April 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Anggota DPR-RI Irsan Sosiawan Gelar Silaturahmi di Lhoksukon, Ajak Kader Kerja Maksimal untuk Rakyat

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Perkuat Kebangsaan, Anggota DPR-RI Irsan Sosiawan Gelar Silaturahmi di Lhoksukon

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.