Rektor Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Iskandar, M.Si menyerahkan proposal alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah ke Kementerian Agama RI, pada Selasa (31/01/2023).
Penyerahan dokumen proposal tersebut diterima langsung Kasubdit Pendidikan Tinggi Kementerian Agama di ruang kerjanya oleh Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si.
Menurut Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag mengatakan bahwa penyerahan dokumen proposal pengusulan alih status sudah memenuhi persyaratan menjadi universitas.
“IAIN Lhokseumawe tak pernah berhenti bekerja dan berkarya, dan kita sangat serius untuk perkembangan kampus baik transformasi kelembagaan dari IAIN ke UIN maupun mutu akademik. Kami ingin terus berkembang menjadi kampus dengan karya besar. Penyerahan dokumen alih status ini adalah bentuk cerminan keseriusan IAIN Lhokseumawe dalam pengembangan kelembagaan dan peningkatan SDM,” ujar Rektor.
Selanjutnya, Rektor IAIN Lhokseumawe menyampaikan bahwa pemerintah Kota Lhokseumawe, DPRK Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Gubernur Aceh juga mendukung alih status IAIN Lhokseumawe menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah.
Kita mengharapkan dukungan dari sivitas akademika IAIN Lhokseumawe beserta semua pihak, dengan telah diajukannya proposal ini IAIN Lhokseumawe dapat segera berubah menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah.
Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Iskandar, M.Si, menyebutkan IAIN Lhokseumawe memiliki 2 program studi dengan akreditasi Unggul sebagai salah satu persyaratan alih status. Kampus dengan 6.254 mahasiswa memiliki delapan belas program studi pada strata satu (S1) dan empat program studi pada Pascasarjana (strata dua). serta IAIN Lhokseumawe memiliki Sarana dan prasaran yang juga sangat memadai untuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), tuturnya.
“Usulan IAIN Lhokseumawe menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah merupakan keniscayaan progresivitas menjadikan kampus peradaban di wilayah Aceh. Progresivitas tersebut akan berkontribusi secara signifikan dalam dunia pendidikan dan membangun sumber daya manusia yang berahklakul Karimah. Perubahan IAIN menjadi UIN ini juga sebagai penyambung peradaban Samudra Pasai sebagai titik awal Islam di Nusantara,” tambah Wakil Rektor I, Dr. Iskandar.
Di ruang kerjanya, Kasubdit Pendidikan Tinggi Kementerian Agama Dr. H. Thobib Al-Asyhar,M.Si menuturkan bahwa proses alih status dari IAIN menjadi UIN harus memperhatikan syarat yang tertuang dalam PMA Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.
Syarat minimal yang harus dipenuhi antara lain kualifikasi pendidikan dosen, kepangkatan akademik dosen, rasio jumlah mahasiswa/dosen, jumlah, jenis dan ragam program studi/jurusan/fakultas, presentase kualifikasi pendidikan tenaga kependidikan, presentase akreditasi program studi, serta sarana prasarana dan jumlah mahasiswa.
“Selain itu juga harus menjawab kebutuhan masyarakat, harus didasarkan pada landasan historis, landasan filosofis, rencana pengembangan bidang keilmuan, dan kebutuhan pembangunan nasional,” tuturnya.