Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Geuchik di Aceh Utara Polisikan Warga, Begini Ceritanya !

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2023
in News
A A

LHOKSUKON, SIBER NUSANTARA — Geuchik Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara mempolisikan salah seorang warganya atas kasus fitnah dan penghinaan. Namun Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyayangkan hal ini sampai ke ranah hukum. Menurut YARA, ada baiknya kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice di tingkat Kejaksaan.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB kepada SIBER NUSANTARA mengatakan, terlapor atas nama Muhammad Amir (44). Yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Baktiya dengan nomor laporan : LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 133 Ayat (1) Jo Pasal 310 Ayat (1) Jo Pasal 316 KUHPidana.

Baca juga

Mahasiswa UMT KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

“Baiknya diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Selaku kuasa hukum terlapor, Iskandar PB menegaskan siap memberi pendampingan hukum secara penuh terhadap kliennya, Amir. Di pengadilan, nantinya, ia juga siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada-ada.

“Kita juga sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara pelapor. Apa yang dilakukan oleh klien Kami merupakan pengawasan partisipasi masyarakat yang memang dibenarkan secara hukum, bahkan dianjurkan oleh Peraturan perundangan yang berlaku di NKRI,” ucap Iskandar lagi.

Menyangkut hal ini, Iskandar mengatakan berpendapat di muka umum merupakan hak yang sangat krusial dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang- undang dasar 1945 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran pendapat, baik secara lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang’ dan juga dibahas dalam Undang- undang No 9 Tahun 1998.

“Namun Kita juga tidak menutup pintu jika masalah itu dapat diselesaikan secara Restorative Justice pada tingkat dua di Kejaksaan Negeri Aceh Utara nantinya. Jikapun pihak pelapor tidak mau membuka pintu tersebut, maka mau tidak mau Kita akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap klien Kami di pengadilan,” jelas Iskandar lagi.

Geuchik Matang Kumbang Abdullah mengklarifikasi permasalahan tersebut. Ia menuturkan, perkara itu dibawa ke ranah hukum lantaran tak sabar menghadapi tingkah laku terlapor yang mencaci maki dirinya di tempat umum pada musyawarah di desa dan menuduh dirinya korupsi dana desa 100 juta lebih.

“Saya sangat sedih di saat yang bersangkutan mencaci maki orang tua Saya di tempat umum. Pada saat Saya buka rapat, belum apa-apa ia sudah memaki Saya. Semakin Saya bilang jangan memaki Saya, malah semakin dimaki. Hati siapa yang tidak sedih, orang tua Saya sudah meninggal di saat umur Saya tujuh hari, malah dicaci maki,” ucap Abdullah.

Kemudian singkat cerita, kata Abdullah, pada saat pembukaan rapat tersebut terlapor juga menuduh dirinya korupsi dana desa Rp 100 juta lebih. Padahal Geuchik Abdullah tidak melakukan korupsi.

“Anggaran untuk fisik di lapangan Rp 156 juta dan itu untuk pembangunan leaning 50 meter, serta pembukaan jalan baru 54 meter dan satu lagi sekitar 130 meter kurang lebih dikerjakan dengan total anggaran 156 juta itu. Kemudian dituduh lagi Saya korupsi 100 juta lebih, dari mana Saya ambil uang kalau tidak bekerja,” jelas Abdullah.

Abdullah sangat terpukul dengan tingkah laku terlapor memaki orangtuanya serta menuduhnya korupsi dana desa Rp 100 juta lebih.

“Apapun cerita, Saya tidak akan terima jika kasus selesai dengan perdamaian. Biarpun dikasih uang Rp 1 Miliar Saya tetap tidak terima karena ini menyangkut marwah Saya,” demikian disampaikan Geuchik Abdullah.[]

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis di kawasan pesisir Pantai Pusong Baru,...

Sidokkes Polres Lhokseumawe Laksanakan Baktikes, Berikan Vaksin Tetanus dan Vitamin kepada Personel

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan bakti kesehatan (baktikes) berupa pemberian vaksin tetanus dan pembagian...

Polsek Muara Satu Kawal Penyaluran MBG untuk Ribuan Pelajar dan Warga di Lhokseumawe

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada pelajar dan...

Polsek Blang Mangat Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 11 Lhokseumawe

30 Januari 2026

LHOKSEUMAWE - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, Polsek Blang Mangat melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di SMP...

Terbaru

Mahasiswa UMT KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Pantai Pusong Baru

30 Januari 2026

Trending

  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor