LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe meringkus satu tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (13/6/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, Rabu (14/6/2023) mengatakan, tersangka yang diringkus yakni JU (27) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Selain berhasil menangkap tersangka, personel juga mengamankan barang bukti satu kotak rokok Gudang Garam, di dalamnya berisikan satu bungkus paket Sabu ukuran besar yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat 5,68 gram bruto,” ujarnya.
Kemudian, kasat, satu kotak rokok Marlboro warna merah berisikan satu bungkus paket Sabu ukuran sedang yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, dua lembar plastik transparan berles warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari kertas karton dan satu unit handphone android warna biru.
“Penangkapan terhadap JU berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Tersangka kita tangkap di sebuah rumah,” pungkasnya.
Kepada petugas, sebut Iptu Jeffryandi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial CA (DPO). “Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita aman ke Mapolres Lhokseumawe,” jelasnya.