Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

IKA Unimal Sikapi Dugaan Pemukulan Alumni dan Wartawan oleh Oknum TNI, Minta Diusut Secara Transparan

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
30 Agustus 2026
in Daerah
A A

ACEH — Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal, alumni Universitas Malikussaleh yang berprofesi sebagai wartawan, oleh oknum prajurit TNI berinisial H dalam kericuhan setelah pertandingan sepak bola.

Sikap tersebut disampaikan oleh Muhammad Fadli selaku Ketua Bidang Hukum IKA Unimal sebagai bentuk perhatian kelembagaan terhadap dugaan kekerasan yang dialami salah satu alumni Universitas Malikussaleh.

Baca juga

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Karhutla, Tekankan Pencegahan Sejak Dini

31 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Cegah Gangguan Kamtibmas, Situasi Kota Lhokseumawe Aman

31 Agustus 2026

IKA Unimal menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, Haiqal pada saat kejadian sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

Berdasarkan kronologi yang diterima IKA Unimal, Haiqal diduga mengalami pemukulan pada bagian tubuh sekitar rusuk saat terjadi kericuhan setelah pertandingan sepak bola. Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami kesulitan bernapas dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan akhirnya dirujuk ke RS Cut Meutia.

Selain keterangan korban dan saksi, terdapat pula rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan pemukulan. IKA Unimal memandang rekaman tersebut perlu diamankan dan diperiksa secara objektif sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Ketua Bidang Hukum IKA Unimal menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menghakimi pihak yang diduga terlibat.

Namun, sebagai organisasi alumni, IKA Unimal memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan persoalan yang menyangkut alumni Universitas Malikussaleh mendapatkan perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan persoalan membela seseorang hanya karena dia alumni Unimal. Sikap kami adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara objektif. Terlebih korban merupakan alumni Unimal dan pada saat kejadian disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ketua Bidang Hukum IKA Unimal.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab sesuai aturan. Pada saat yang sama, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berwenang,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466. Tingkat keparahan akibat yang dialami korban juga perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan medis dan, apabila dilakukan, Visum et Repertum.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan kualifikasi yang memenuhi ketentuan penganiayaan berat, maka ketentuan Pasal 468 dapat dipertimbangkan. Sementara apabila memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 dapat menjadi bagian dari kajian hukum.

“Pasal yang akan diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, kami tidak ingin mendahului proses hukum,” jelasnya.

Kami IKA Unimal juga menyoroti status H yang disebut merupakan prajurit TNI aktif.
Menurut IKA Unimal, apabila dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur kewenangan Peradilan Militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana.

“Status sebagai prajurit TNI tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Yang berbeda adalah mekanisme dan forum penegakan hukumnya. Karena itu, kami percaya institusi TNI memiliki mekanisme hukum sendiri dan kami berharap mekanisme tersebut dijalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

IKA Unimal juga memandang bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin.

Sebagai organisasi yang menghimpun alumni Universitas Malikussaleh, IKA Unimal menyatakan akan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

IKA Unimal juga menilai bahwa profesi korban sebagai wartawan perlu menjadi perhatian karena aktivitas jurnalistik memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi.

“Kalau benar pada saat kejadian Haiqal sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka aspek tersebut juga harus diperhatikan. Kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas harus dihormati. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Sikap Resmi IKA Unimal

Atas perkara tersebut, IKA Unimal menyampaikan beberapa sikap:

Pertama, meminta aparat dan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi terhadap dugaan pemukulan yang dialami Haiqal.

Kedua, meminta agar rekaman video, keterangan korban dan saksi, serta bukti medis korban diamankan dan diperiksa sebagai bagian dari proses pembuktian.

Ketiga, meminta agar hak-hak hukum Haiqal sebagai korban dugaan kekerasan mendapatkan perlindungan dan penanganan sebagaimana mestinya.

Keempat, meminta agar apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun profesinya.

Kelima, meminta agar mekanisme hukum militer dan hukum disiplin militer dijalankan apabila pihak yang diduga terlibat merupakan prajurit TNI aktif.

Keenam, IKA Unimal menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian serta penentuan kesalahan kepada lembaga yang berwenang.

Ketujuh, IKA Unimal mendorong semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi atau mengganggu proses hukum.

Ketua Bidang Hukum IKA Unimal kembali menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap alumni sekaligus komitmen IKA Unimal terhadap tegaknya supremasi hukum.

“IKA Unimal berdiri bersama prinsip keadilan. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses, tetapi kami juga tidak ingin dugaan kekerasan terhadap alumni kami berhenti tanpa kejelasan. Usut secara terang, periksa berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum secara adil.”

“Ini sikap kelembagaan IKA Unimal: hukum harus berlaku untuk siapa pun, dan seragam maupun status tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.” (CUT ISLAMANDA)

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Bupati saat menerima penghargaan Serambi Award 2026

Pemkab Aceh Utara Terima Serambi Award 2026 Kategori Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an

30 Agustus 2026

BANDA ACEH — Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, S.E., M.M., menerima penghargaan Serambi Award 2026 pada Malam Apresiasi “Gebrakan...

Muda Seudang kecam dugaan kekerasan terhadap wartawan Haiqal di Aceh Utara

29 Agustus 2026

ACEH UTARA - Organisasi pemuda Muda Seudang Kabupaten Aceh Utara mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang menimpa seorang wartawan, Haiqal...

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Agustus 2026

LHOKSUKON — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayah Wa, menyampaikan ucapan selamat...

Ibu PKK Aceh Utara Serahkan Jadup Rp80 Miliar Secara Simbolis di Dewantara

21 Agustus 2026

ACEH UTARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan jaminan hidup (Jadup) dan bantuan stimulan senilai total Rp80.067.000.000 (Rp80 miliar...

Terbaru

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Karhutla, Tekankan Pencegahan Sejak Dini

31 Agustus 2026

Patroli Malam Polsek Banda Sakti Cegah Gangguan Kamtibmas, Situasi Kota Lhokseumawe Aman

31 Agustus 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1979 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Pemkab Aceh Utara Terima Serambi Award 2026 Kategori Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.