LHOKSEUMAWE – Pihak Satpol PP-WH Aceh Utara bersama Bea Cukai dan Polri menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait video viral yang memuat dugaan adanya aparat memasukkan rokok ke dalam saku saat pelaksanaan Operasi Pasar di Toko Nanda Beujaya 2, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Konferensi pers tersebut berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Jalan Iskandar Muda No. 17, Kp. Jawa Lama, Kota Lhokseumawe.
Dalam kegiatan tersebut hadir Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara Abdullah, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Vicky Fadian, anggota Satpol PP-WH Aceh Utara Taufan Muhajar dan Maulidiarni, serta personel Satbinmas Polres Lhokseumawe Aiptu Hendra.
Dalam keterangannya, Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara Abdullah membantah dugaan bahwa personel yang bertugas mengambil atau menyimpan rokok ke dalam saku sebagaimana yang terlihat dalam video viral tersebut.
Ia menjelaskan, seluruh rokok yang ditemukan dalam pelaksanaan Operasi Pasar dikumpulkan sebagai barang bukti dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kota Lhokseumawe untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Barang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut dikumpulkan sebagai barang bukti dan diserahkan kepada Bea Cukai,” demikian penjelasan dalam konferensi pers tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait informasi yang beredar di media sosial, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai pelaksanaan Operasi Pasar.








