Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Tuntaskan Pengungkapan Kasus Perampasan Kemerdekaan Disertai Penembakan dan Pembunuhan di Alue Lim

MA by MA
26 Juni 2026
in News
A A

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe menuntaskan pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RU dan RD, serta menyita dua granat dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wira Satya Polres Lhokseumawe, Kamis siang (25/6/2026).

Baca juga

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah dirilis Polres Lhokseumawe, yakni terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 9 November 2025. Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Muhammad Nasir (Man), yang meninggal dunia akibat penembakan dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi di wilayah Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pada pengungkapan kasus awal, kami telah mengamankan pelaku lapangan atas nama Agusti. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban diperoleh dari seorang DPO berinisial RU. Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri sumber senjata api sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Kapolres.

Berbekal hasil pengembangan tersebut, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pencarian intensif terhadap RU, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen. Selama kurang lebih enam bulan, petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan DPO tersebut hingga akhirnya memperoleh informasi akurat bahwa RU berada di Dusun Barat, Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan RU bersama seorang pria lainnya berinisial RD yang saat itu berada di tempat yang sama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan dua granat yang disimpan di dalam tas tersangka.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua granat manggis dari tas milik RD. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika.

“Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman dan pencocokan keterangan dengan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, diperoleh fakta bahwa RU tidak hanya diduga sebagai pihak yang menyediakan senjata api, tetapi juga berperan dalam menyuruh melakukan eksekusi terhadap korban,” lanjut Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa RU diduga menjadi pihak yang memberikan fasilitas berupa satu pucuk senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku lapangan untuk mengeksekusi korban Muhammad Nasir. Temuan tersebut sekaligus menguatkan keterlibatan RU dalam rangkaian tindak pidana perampasan kemerdekaan, penembakan, hingga pembunuhan yang terjadi di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pengungkapan terhadap RU dan RD ini merupakan puncak dari pengembangan kasus yang telah kami lakukan sejak perkara tersebut pertama kali ditangani. Seluruh rangkaian mulai dari perampasan kemerdekaan, penyediaan senjata api, hingga penembakan dan pembunuhan terhadap korban berhasil kami uraikan. Dengan diamankannya para tersangka yang terlibat, kami menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah berhasil diungkap,” tegas Kapolres.

Atas temuan dua granat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam perkara pokok terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang disertai penembakan dan pembunuhan terhadap korban Muhammad Nasir.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan akan terus melakukan pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Aceh Utara — Personel Polsek Meurah Mulia melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Lhokseumawe — Personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum...

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare, Belasan Ribu Batang Tanaman Ganja Dimusnahkan

14 Agustus 2026

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan ladang ganja...

Polres Lhokseumawe Buru Dua Pemilik Ladang Ganja, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi

14 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe terus memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola ladang ganja seluas sekitar empat hektare...

Terbaru

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Patroli Sejumlah Wilayah

14 Agustus 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

14 Agustus 2026

Trending

  • Gotong Royong Mako, Polsek Samudera Tingkatkan Kedisiplinan dan Kenyamanan Pelayanan Masyarakat

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.