Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H Kapolres Lhokseumawe ingatkan personel jauhi judi online dan Narkoba saat
memimpin apel pagi di halaman Mapolres Lhokseumawe, Senin (18/5/2026) pagi.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya penggunaan gadget secara bijak serta mengingatkan seluruh personel agar tidak terlibat judi online maupun penyalahgunaan narkotika.
Di hadapan peserta apel, Kapolres menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan penggunaan gadget harus dimanfaatkan untuk hal-hal positif, seperti menambah wawasan, meningkatkan literasi, dan mengakses informasi yang bermanfaat bagi pengembangan diri maupun pelaksanaan tugas kepolisian.
“Gunakan gadget untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan, bukan justru digunakan untuk bermain judi online,” tegas Kapolres.
AKBP Dr. Ahzan juga mengingatkan bahwa judi online tidak akan memberikan keuntungan bagi para pemainnya, karena sistem permainan telah dirancang untuk menguntungkan pemilik atau bandar.
“Judi online tidak akan pernah membuat kita menang. Sistemnya sudah diatur untuk memenangkan pemiliknya. Karena itu jangan coba-coba terlibat,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terbukti terlibat praktik perjudian maupun pelanggaran lainnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak seluruh personel agar fokus bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta terus menjaga integritas dan disiplin sebagai anggota Polri.
Tak hanya soal judi online, AKBP Dr. Ahzan turut mengingatkan personel agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa keterlibatan anggota dalam narkoba akan merusak masa depan pribadi sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui apel pagi tersebut, Kapolres berharap seluruh personel Polres Lhokseumawe dapat menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat, bijak dalam memanfaatkan teknologi, serta menjaga diri dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.







