Aceh Utara – Personel Unit Reskrim Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MY (32), warga Desa Panton, dan M (36), warga Desa Paloh Mamprer. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., SH., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Nisam AKP Muslim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan seorang pria oleh warga Desa Paloh Mamprer pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan juga mengaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia menyebutkan bahwa barang bukti sabu berada di tangan rekannya,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Polsek Nisam bergerak menuju rumah terduga pelaku lainnya di Desa Paloh Mamprer. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa dua bungkus paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe guna penanganan lanjutan kasus tersebut.
Kapolsek Nisam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau agar warga terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.







